
AWESH.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan imbauan selama Ramadhan 1446 hijriah atau 2025. Imbauan itu ulai dari tempat hiburan malam (THM) untuk tutup hingga tempat makan memasang tabir jika buka pada siang hari.
Imbauan itu dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 398 tahun 2025 tentang imbauan semalam ramadhan 1446 H/2025. Imbauan itu ditujukan bagi seluruh komponen pemerintah, pengusaha, dan masyarakat Karawang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, imbauan dikeluar setelah sebelumnya dilakuan rapat koordinasi antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) atau Tempat Hiburan Malam (THM).
Ada 12 poin dalam imbauan tersebut.
Poin pertama, yakni pengusaha THM seperti karaoke, spa, diskotik dan kelab malam harus menghentikan aktivitasnya. Kemudian poin ke dua, para pelaku usaha THM juga wajib memberikan upah dan THR kepada para pekerja atau pun buruh perusahaan.
“Ini kan bukan hal baru, kami memahami teman-teman pengusaha juga sudah biasa setiap bulan Ramadhan ya begini. Satu bulan tidak beroperasi bisa dikompensasi oleh operasional selama 11 bulan. Sehingga tidak jadi masalah. Saya harap hak-hak pegawainya, dalam hal ini upah, tetap diberikan,” kata Aang saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).
Aang menegaskan, dalam butir-butir kesepakatan yang disetujui bersama itu tertulis bahwa pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan aktivitas kegiatan usaha selama bulan suci pada H-1 Ramdhan hingga H+3 setelah Idul Fitri.
“Kesepakatan ini berangkat dari komitmen kita bersama untuk menghormati kesucian bulan Ramadhan,” ujar Aang.
Selain itu, kata Aang, warung makan juga harus menggunakan tirai menutup warung pada saat siang hari. Tujuannya untuk menghormasi warga yang menjalankan ibadah puasa.
“Kalau siang untuk menghormati yang puasa, warung makan boleh buka tapi usahakan pakai tirai supaya tidak terlalu terbuka dan terlihat dari luar,” kata Aang.
Baca juga: Unsika – Kejari Karawang Jalin Kerjasama Tingkatkan Mutu Pendidikan
Berikut adalah 12 poin imbauan selama Ramadan 2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
1. Para pengusaha tempat hiburan malam (THM)karaoke, spa, diskotik dan kelab malam harus menghentikan aktivitasnya selama Bulan Ramadhan yang dimulai pada H-1 Ramadan dan membuka usahanya pada H+3 setelah Lebaran.
2. Para pengusaha THM juga wajib memberikan gaji dan THR serta hak-hak lainnya sesuai aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan.
3. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
4. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun.
5. Dilarang melakukan segala bentuk aktivitas penyakit masyarakat (premanisme, prostitusi dan peredaran minuman keras/ minuman beralkohol).
6. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar.
7. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup usahanya dengan tabir serta tidak menjual minuman beralkohol untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadan 1446 hijriah.
8. Dilarang memperjualbelikan atau mengedarkan dan membunyikan petasan atau mercon atau benda lain yang menyerupai bahan peledak.
9. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balap liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
10. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan atau konvoi menggunakan R4 atau pun R2 dalam bentuk sahur on the road (OTR) atau dalam tindakan lain yang berpotensi konflik sosial (tawuran).
11. Penggunaan pengeras suara luar di mushola atau di masjid sampai Pukul 22.00 WIB berpedoman pada surat edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di mushola/masjid.
12. Kegiatan rumah biliar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan telah terdaftar di Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Karawang.
Dalam edaran, tercantum apabila terjadi pelanggaran ketentuan tersebut, maka akan dilakukan tindakan penertiban. Baik secara administrasi maupun secara pro justitia oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berdasarkan kewenangan yang dimiliki.