
AWESH.id-Sejumlah langkah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Salah satunya perlunya dokumen tambahan saat pembuatan paspor.
Imigrasi Karawang mencatat menerbitkan sebanyak 4.106 paspor pada Januari 2026. Dari ribuan pemohon, tujuan perjalanan wisata dan ibadah umrah menjadi yang paling dominan. Rinciannya permohonan baru menjadi penyumbang angka terbesar dengan total 2.673 paspor, disusul oleh kategori penggantian habis berlaku sejumlah 930 paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Andro Eka Putra, proses penerbitan paspor dilakukan melalui pemeriksaan oleh petugas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Jika diperlukan, petugas akan meminta dokumen tambahan sebagai pendukung terhadap keterangan yang diberikan saat proses wawancara paspor berlangsung. Misalnya surat jaminan, id card perusahaan, hingga surat pernyataan tidak akan bekerja ke luar negeri.
Proses itu, dinilai menjadi kunci pencegahan TPPO dan TPPM. Termasuk jika jawaban pembuat paspor berbelit dan mencurigakan.
“Tujuannya bukan untuk mempersulit, melainkan memberi perlindungan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) agar tidak menjadi korban TPPO serta TPPM,” ujar Andro melalui sambungan telepon, Selasa (10/2/2026).
Dengan tingginya volume penerbitan paspor oleh Imigrasi Karawang, kata Andro, menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus menjaga standar pelayanan.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga standar pelayanan yang PRIMA, baik bagi pemohon tujuan wisata, ibadah, maupun para pahlawan devisa kita yang akan bekerja,” ujarnya.
Diketahui, selain untuk tujuan wisata dan religi, Imigrasi Karawang juga mencatatkan 418 permohonan paspor untuk keperluan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Khusus untuk PMI, proses cetak paspor diajukan di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Imigrasi yang terletak di Kantor Disnaker Karawang.
“Untuk layanan LTSP atau paspor PMI, dari total 418 penerbitan, sebanyak 407 di antaranya adalah pemohon perempuan, sedangkan pemohon laki-laki hanya 11 orang,” kata Andro.