2 Juli 2025

Cegah TPPO: Imigrasi Karawang Rangkul Perangkat Desa Melalui Edukasi

Kabar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra.

AWESH.ID, KARAWANG—- Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi kekhawatiran bagi masyarakat pedesaan yang minim informasi keimigrasian.

Dalam menyikapi hal ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengambil langkah kongkret melalui program desa binaan imigrasi sebagai upaya pencegahan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra menyampaikan bahwa TPPO menjadi dampak paling ekstrem yang disebabkan karena minimnya literasi keimigrasian bagi masyarakat desa.

“Dengan adanya program desa binaan, Imigrasi bekerjsama dengan pemerintah dalam hal ini perangkat desa sebagai garda paling depan untuk mencegah TPPO,” kata Andro di Karawang Barat pada Kamis (26/6/2025).

Menurut Andro, permasalahan keimigrasian yang ada di luar negeri itu kan biasanya terkait dengan overstay atau melebihi izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Kemudian melakukan penyalahgunaan izin tinggal, misalnya untuk liburan atau berkunjung ternyata itu dipakai untuk kerja.

“Dan yang lebih ekstrim lagi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau penyeludupan manusia,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa melalui program desa binaan akan fokus memberikan edukasi kepada masyarakat desa secara langsung.

Edukasi itu mengenai infomasi penting seputar cara membuat paspor yang benar, prosedur keluar masuk wilayang Indonesia, bahaya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal atau tanpa dokumen.

Selanjutnya, edukasi apa yang harus dilakukan jika mengalami masalah di luar negeri, seperti kehilangan paspor atau menjadi korban eksploitasi.

“Jadi kalau ada kendala mereka harusnya tahu kemana untuk mengadu atau melapor, ada data imigrasi, ada fungsi konsuler di perwakilan kita,” ungkapnya lebih jelas.

Data TPPO secara spesifik belum bisa disampaikan secara terbuka karena penanganannya bersifat lintas sektor dan lintas wilayah.

Namun, pihak keimigrasian memiliki data warga negara yang pulang menggunakan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) yang biasanya dikeluarkan untuk warga negara yang bermasalah, seperti overstay atau kehilangan paspor.

Setibanya di Indonesia warga perlu melapor ke Kantor Imigrasi setempat untuk penggantian dokumen.

Terakhir, kata Andro, dukungan dari Pemerintah Daerah juga diperlukan untuk mempermudah akses data pekerja migran yang setelah itu akan dibuat pemetaan desa mana saja yang beresiko tinggi terhadap perdagangan orang.

“Dengan adanya kolaborasi dan peningkatan literasi Keimigrasian maka diharapkan dapat meminimalisir adanya korban TPPO,” tutupnya. (Tiara Hanandianisa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas