
AWESH.id-Sebanyak 855 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Dari jumlah itu, tiga orang di antaranya langsung bebas pada hari yang sama.
Kepala Lapas Karawang Christo Toar mengatakan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian remisi ini, kata dia, menjadi salah satu bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Christo mengatakan, sesuai dengan amanat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik.
Baca juga: Empat Tol Difungsionalkan, Ini yang Perlu Diperhatikan
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Christo di Lapas Karawang, Sabtu (21/3/2026).
Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini, kata Christo, diharapkan tidak hanya menjadi hadiah di hari raya. Tetapi juga menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus menjalani pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan masa depan yang lebih positif setelah kembali ke masyarakat.
Salah satu warga binaan, Ramadhan, mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya. Ia mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan dan termasuk di antara warga binaan yang langsung bebas pada hari tersebut.
“Saya sangat bersyukur bisa mendapatkan remisi dan langsung bebas di hari kemenangan ini. Ini menjadi momen yang tidak akan saya lupakan,” kata Ramadhan.