18 Agustus 2025

Imigrasi Karawang Gandeng Kantor Pos Kirim Paspor Langsung ke Rumah Pemohon

Kabar
Imigrasi Karawang menggandeng Kantor Pos Indonesia untuk pembayaran dan pengiriman paspor ke rumah pemohon.
Imigrasi Karawang menggandeng Kantor Pos Indonesia untuk pembayaran dan pengiriman paspor ke rumah pemohon.

AWESH.id-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggandeng Kantor Pos Indonesia untuk pembayaran dan pengiriman paspor langsung ke rumah pemohon.  Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, kerja sama ini memungkinkan masyarakat mendapatkan paspor tanpa harus kembali ke kantor imigrasi.

Madriva menyebut layanan ini sangat diminati masyarakat. Terlebih karena wilayah kerja Imigrasi Karawang meliputi Karawang, Purwakarta, dan sekitarnya yang merupakan kawasan penyangga Ibu Kota.

“Biayanya hanya Rp20.000 per paspor, sudah termasuk pengiriman kilat, garansi, dan asuransi. Untuk wilayah Jabodetabek, paspor bisa sampai hanya dalam satu hari kerja,” jelas Madriva di Kantor Imigrasi Karawang, Rabu (6/8/2025).

Madriva mengatakan, layanan pengiriman paspor lewat pos ini sudah berjalan selama tiga tahun dan terus dilanjutkan karena dinilai efektif dan memudahkan pemohon.

Desa Binaan

Selain layanan digital dan pengiriman, kata Madriva, Imigrasi Karawang kini juga mulai membentuk desa binaan sebagai bentuk edukasi langsung ke masyarakat. Desa Citeko di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta menjadi salah desa binaan yang digarap.

“Di tingkat desa, kami masih sering temukan masyarakat jadi korban bujuk rayu oknum atau terlibat pemalsuan data. Kami ingin membekali perangkat desa agar bisa menjadi garda depan edukasi keimigrasian,” ujar Madriva.

Madriva mengatakan, sosialisasi dan pemahaman keimigrasian akan diberikan secara rutin sebagai tahap awal sebelum program desa binaan diterapkan secara menyeluruh.

Selama enam bulan terakhir, kata Madriva, lebih dari 100 permohonan paspor ditolak oleh Imigrasi Karawang. Sebagian besar dari mereka merupakan pemohon berasal dari Karawang, Purwakarta, dan Subang. Modus yang digunakan adalah mengaku berwisata atau diajak keluarga ke luar negeri, namun tidak bisa menunjukkan data pendukung seperti surat penjamin.

“Ada juga pemohon dari luar daerah bahkan luar pulau yang mencoba bikin paspor di sini. Maka edukasi publik sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dokumen,” kata Madriva.

Imigrasi Karawang, kata dia, menekankan pentingnya berhati-hati dalam mengikuti program umrah mandiri tanpa bimbingan resmi. Sebab, banyak kasus jemaah umrah terlantar akibat kurangnya pemahaman dan kelengkapan dokumen.

“Sebagai bentuk edukasi, Imigrasi Karawang kini juga rutin menyebarkan konten video edukatif seputar keimigrasian melalui media sosial resmi,” ujar Madriva.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas