
AWESH.id-Seiring dengan penerapan work from home (WFH), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan sejumlah kebijakan. Salah satunya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) diperpanjang hingga ASN wajib share koordinat lokasi melaui Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (SIM- ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin, mengatakan, Pemkab Karawang melakukan penyesuaian sistem kerja dari enam hari menjadi lima hari kerja di sejumlah perangkat daerah. Tujuannya agar sistem kerja lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebijakan WFH yang diterapkan.
Imbas perubahan itu dirasakan pada sektor pelayanan kesehatan, khususnya di puskesmas, yang kini menerapkan jam layanan lebih panjang.
“Untuk mendukung efisiensi BBM, perangkat daerah yang sebelumnya enam hari kerja kini menjadi lima hari kerja, dengan penyesuaian jam kerja yang lebih panjang,” ujarnya.
Baca juga: Pantengin, Pupuk Kujang Gelar Lomba Foto dan Video Lensa Kehati Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
Ia menjelaskan, perubahan ini justru memberikan nilai tambah bagi masyarakat dari sisi pelayanan. Jika sebelumnya puskesmas melayani hingga sekitar pukul 14.00 WIB, kini jam layanan diperpanjang hingga pukul 15.45 WIB.
Dengan begitu, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara optimal meskipun terjadi penyesuaian pola kerja ASN.
Titik Koordinas Lokasi Rumah
Untuk mendukung pelaksanaan WFH, seluruh ASN diwajibkan menginput titik koordinat lokasi rumah melalui aplikasi SIM-ASN.
“Hal ini untuk memastikan kehadiran dan kedisiplinan pegawai selama bekerja dari rumah,” kata Jajang.
Selain itu, sistem kerja berbasis digital juga terus dioptimalkan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasia Elektronik (SPBE) dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
Baca juga: 20 Inovasi Olahan Ikan Bandeng, Ada Puding Anti Stunting
“Seluruh aktivitas administrasi dan pelayanan kami dorong berbasis elektronik agar tetap berjalan efektif,” tuturnya.
ASN juga diwajibkan melakukan presensi serta pelaporan kinerja harian secara real time melalui aplikasi Sistem Informasi Absesnsi Pegawai (SIAP) sebagai bentuk akuntabilitas.
Jajang menambahkan, peran atasan langsung sangat penting dalam memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini. Atasan wajib menyusun rencana kerja, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pegawai.
Adapun dalam kondisi tertentu, pegawai yang sedang WFH dapat dipanggil kembali ke kantor jika dibutuhkan.
“Jika ada kebutuhan mendesak, pegawai dapat ditugaskan kembali ke kantor sesuai dengan kepentingan organisasi,” kata ujar Jajang.
Jajang menegaskan kebijakan ini tidak hanya memberikan fleksibilitas kerja, tetapi juga berdampak langsung terhadap pengurangan mobilitas harian pegawai yang berkontribusi pada penghematan BBM.
Ia menegaskan, pelaksanaan WFH dilakukan setiap hari Jumat dengan jam kerja yang tetap mengikuti ketentuan hari kerja seperti biasa.
“Hari Jumat tetap merupakan hari kerja, sehingga ASN wajib menjalankan tugasnya dan tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan di luar pekerjaan,” kata Jajang.