
AWESH.id-Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyiapkan skenario manajemen lalu lintas dengan membagi wilayah pengamanan menjadi empat rayon.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo usai pemantauan arus mudik Lebaran 2026 dari udara bersama jajaran kepolisian di Rest Area Km 57 jalan tol Jakarta – Cikampek, Sabtu (14/3/2026).
“Empat rayon tersebut yaitu wilayah Bogor, Karawang, Ciamis, dan Kota Bandung,” kata Dedi.
Pembagian rayon tersebut, kata Dedi, dilakukan untuk memudahkan pengendalian arus lalu lintas di jalur tol, jalur arteri, maupun jalur menuju lokasi wisata.
Selain itu, sejumlah jalur alternatif seperti Puncak, Nagreg, dan jalur lintas selatan juga disiapkan untuk mengurai kepadatan apabila terjadi penumpukan kendaraan di jalan tol.
Dedi bersama jajaran melakukan pemantauan udara dari Jakarta hingga Km 29 Jalan Tol Jakarta–Cikampek, kemudian dilanjutkan hingga Km 57A.
Baca juga: Puncak Arus Mudik Diprediksi pada 18 Maret dan Arus Balik 24 Maret
Dedi menyebut secara umum kondisi arus lalu lintas masih terpantau lancar meskipun sudah terjadi peningkatan volume kendaraan pada hari kedua arus mudik.
“Secara umum dari pemantauan udara berjalan sangat lancar untuk arus lalu lintas,” ujar Dedi.
Setelah melakukan pemantauan di jalur tol, Dedi juga mengecek kesiapan Command Center Korlantas Polri di KM 29 yang menjadi pusat pemantauan lalu lintas secara nasional.
Menurutnya, pusat komando tersebut telah didukung berbagai teknologi yang terhubung dengan 18 Polda di seluruh Indonesia serta jaringan CCTV di berbagai ruas jalan tol.
“Command Center ini tersambung dengan 18 Polda dan hampir seluruh titik CCTV di ruas jalan tol, baik di Jawa, Sumatera, maupun wilayah lainnya. Bahkan juga terhubung dengan beberapa titik CCTV di bandara dan pelabuhan,” katanya.
Ia menjelaskan, data yang dikumpulkan melalui sistem tersebut sangat penting untuk membantu pengambilan keputusan dalam pengaturan lalu lintas selama masa mudik Lebaran.
Wakapolri juga memantau kondisi Rest Area KM 57A yang memiliki kapasitas tampung sekitar 1.000 kendaraan. Keberadaan rest area tersebut dinilai sangat penting untuk memberikan pelayanan kepada para pemudik agar dapat beristirahat dengan nyaman sebelum melanjutkan perjalanan.
Berdasarkan data yang dilaporkan jajaran Polda Jawa Barat dan Korlantas Polri, volume kendaraan pada hari kedua arus mudik mengalami peningkatan sekitar 15 persen dibanding periode yang sama pada 2025.
“Tahun lalu sekitar 66 ribu kendaraan yang melintas menuju KM 57. Hari ini sudah mencapai sekitar 75 ribu kendaraan dengan rata-rata 3.300 kendaraan per jam,” kata dia.
Dalam pengamanan mudik Lebaran 2026 di Jawa Barat, Polda Jabar mengerahkan sekitar 26.000 personel yang disebar di 332 pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu. Dedi juga mengapresiasi inovasi pos tematik yang disiapkan Polda Jawa Barat untuk melayani para pemudik.
“Di pos tematik disiapkan takjil, makanan, minuman, serta berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat sehingga pemudik bisa beristirahat dengan baik sebelum melanjutkan perjalanan,” katanya.
Selain itu, terdapat pula pos masjid yang disiapkan di jalur tol maupun jalur arteri agar pemudik dapat beribadah sekaligus beristirahat. Untuk mengantisipasi kepadatan di rest area, kepolisian juga menyiapkan tim pengurai serta patroli sinergitas yang merupakan gabungan personel Polri dan TNI.
Tim tersebut juga memberikan bantuan berupa air minum, makanan ringan, hingga imbauan kepada pengendara agar tidak beristirahat di bahu jalan tol karena berisiko tinggi terhadap kecelakaan.
Wakapolri mengungkapkan hingga H+2 arus mudik Lebaran 2026, angka kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan hingga 92 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Bahkan, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas hingga saat ini tercatat nol kasus.
“Tahun lalu sampai H+2 ada 26 orang meninggal dunia. Alhamdulillah sampai hari ini zero. Harapan kita kondisi ini bisa terus dipertahankan,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat berkendara, baik di jalan tol maupun jalur arteri, serta tidak memaksakan diri jika merasa lelah atau mengantuk.
Selain itu, kata dia, kepolisian juga mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan operasional. Sesuai kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB), kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di jalan tol maupun jalur arteri mulai pukul 12.00 hingga 24.00 WIB selama masa puncak arus mudik.
“Jika masih ditemukan pelanggaran setelah dilakukan sosialisasi, maka akan dilakukan penindakan,” ujar Dedi.