4 Juli 2025

Perbup Pemagangan Karawang Jadi yang Paling Populer

Kabar

Awesh.id- Peraturan Bupati (Perbup)Karawang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri mencatat prestasi membanggakan dengan menempati posisi teratas sebagai salah satu peraturan paling populer di Kabupaten Karawang.

Hingga pertengahan Juni 2025, peraturan ini telah diunduh sebanyak 1.228 kali dan dilihat oleh 4.998 pengunjung melalui portal resmi layanan peraturan perundang-undangan.

Perbup ini mengatur secara komprehensif tata kelola pemagangan dalam negeri sebagai bagian dari strategi peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal dan penguatan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pelatihan. Popularitas tinggi menunjukkan tingginya atensi publik terhadap isu ketenagakerjaan, khususnya dalam hal perlindungan dan pemberdayaan peserta magang.

Kepala Bidang Bina Pelatihan dan Produktivitas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Puspita Wulansari, S.H., menyatakan bahwa tingginya antusiasme terhadap regulasi ini menunjukkan perlunya arah kebijakan yang lebih berpihak pada pembangunan SDM lokal.

“Perbup ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa program pemagangan tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar menjadi jembatan transisi dari dunia pendidikan ke dunia kerja yang sesungguhnya,” ujarnya.

Dengan regulasi yang lebih sistematis dan berbasis kebutuhan industri, diharapkan pemagangan dapat mendorong lahirnya tenaga kerja terampil, sekaligus menekan angka pengangguran di Karawang. Ke depan, Pemkab Karawang juga akan mendorong sinergi lintas sektor untuk memastikan implementasi perbup ini berjalan optimal di lapangan.

Cetak SDM unggul dan siap kerja, khususnya di sektor industri dan bisnis.

Peraturan ini tidak hanya mengatur teknis pelaksanaan pemagangan, tetapi juga menghadirkan terobosan perlindungan dan keberpihakan terhadap masyarakat Karawang, di antaranya:

Prioritas penerimaan peserta magang dari masyarakat Karawang yang memiliki KTP atau NIK Karawang

Kewajiban perusahaan memberikan uang saku minimum sebesar 80% dari UMK Karawang untuk peserta pencari kerja, serta perlindungan asuransi kecelakaan kerja dan kematian (Pasal 17 huruf e dan d),

Pemagangan wajib berbasis standar kompetensi baik nasional, khusus, maupun internasional, yang mencakup teori, praktik simulasi, hingga praktik langsung di unit produksi (Pasal 4).

Kepala Bidang Bina Pelatihan dan Produktivitas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Puspita Wulansari, S.H., menjelaskan bahwa Perbup ini merupakan instrumen strategis untuk mencetak SDM unggul dan siap kerja, khususnya di sektor industri dan bisnis.

“Kami dorong agar pemagangan tidak sekadar jadi formalitas, melainkan benar-benar menjadi sistem pelatihan kerja yang mencetak SDM Karawang yang siap bersaing. Ini investasi sumber daya manusia jangka panjang,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemagangan yang diselenggarakan perusahaan harus dilaksanakan tanpa pungutan biaya, disertai kurikulum yang relevan, pengawasan Dinas, serta diakhiri dengan pemberian sertifikat kompetensi yang memperkuat peluang kerja atau wirausaha.

Dengan sistem yang makin terintegrasi dan akuntabel, Pemkab Karawang berharap Perbup ini menjadi contoh praktik baik nasional dalam mendekatkan pendidikan vokasi dengan kebutuhan dunia kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas