AWESH.id-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelontorkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II. Pencairan dana ini sejak 28 November 2023 secara bertahap.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, dana ini diperuntukkan untuk membantu memenuhi kebutuhan anak-anak sekolah kurang mampu. Purwosusilo juga berharap dana ini bisa membantu sejumlah anak dalam melanjutkan pendidikannya. Ia juga berharap dana tersebut digunakan ebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan.
“Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami untuk memenuhi kebutuhan bagi mereka anak-anak sekolah yang kurang mampu. Dengan begitu, mereka bisa melanjutkan pendidikannya.Kami berharap dana ini tidak disalahgunakan dan digunakan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Baca juga: Cara Melihat dan Membuat Spotify Wrapped 2023
Dana KJP Plus ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan personal pendidikan mulai dari seragam sekolah, alat tulis, biaya transportasi, alat bantu kacamata dan masih banyak lagi.
Nah siswa yang akan menerima bantuan KJP Plus ini adalah siswa yang terdata dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk mengecek status KJP Plus, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut ini :
1. Kunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id atau pada link https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
2. Selanjutnya pilihlah menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
3. Masukkanlah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Lalu pilih tahun dan tahap penyaluran.
5. Terakhir klik tombol “cek” untuk menampilkan data.
Itulah informasi terkait cara pengecekan KJP Plus semoga bermanfaat.
Editor: Far