AWESH.id-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan lebih aman dan bebas dari kekerasan seksual. Yakni terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, mengatakan, sejak diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 atau Permendikbudristek PPKS, perguruan tinggi negeri maupun swasta sudah lebih siap dalam mengatasi tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
“Kami sangat mengapresiasi langkah dan inisiatif perguruan tinggi yang dalam kurun waktu dua tahun ini sudah membentuk satuan tugas (satgas) PPKS serta telah banyak melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara lebih intensif dan komprehensif,” ujar Nadiem dalam keterangan tertulis yang diterima AWESH.id, Minggu (3/9/2023).
Nadiem mengungkapkan saat ini seluruh PTN telah membentuk satgas PPKS dengan jumlah mencapai 1.321 orang. Sedangkan, untuk PTS jumlahnya yaitu sebanyak 1.273 orang satgas dari 147 PTS pertanggal 1 September 2023.
Selain itu, pada bulan Mei sampai dengan Juni 2023, Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Kemendikbudristek, juga telah melakukan survei terhadap 106 PTN dan 36 PTS. Hasilnya, mayoritas perguruan tinggi diketahui sudah melakukan banyak inovasi dalam upaya PPKS di kampus terutama dari segi tata kelola, sosialisasi, dan keberadaan kanal aduan.
Berdasarkan survei tersebut, secara spesifik, 76 persen PTN dan 61 persen PTS sudah memiliki layanan pelaporan kekerasan seksual di perguruan tinggi masing-masing. Dalam hal pembelajaran, 65 persen mahasiswa baru sudah melakukan pembelajaran modul PPKS yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Data itupun sejalan dengan jumlah penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek. Yakni terjadi penurunan jumlah penanganan dari tahun 2021 dan 2022 yang masing-masing berjumlah 24 kasus menjadi 17 kasus di tahun 2023.
“Dari data-data tersebut kita dapat artikan, kemampuan pencegahan dan penanganan kasus di tingkat perguruan tinggi meningkat,” kata Nadiem.
Tinggal ke depannya, kata Nadiem, harus terus memperkuat komitmen dan bekerja sama dalam upaya PPKS. Harapannya lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan dapat menjadi kawah candradimuka bagi calon-calon generasi penerus bangsa.