
KARAWANG, AWESH.id— Masyarakat kerap bertanya soal kemungkinan pengurusan paspor yang diwakilkan. Menanggapi hal itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menginformasikan proses permohonan paspor tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
Artinya, pemohon wajib hadir langsung di kantor imigrasi untuk menjalani tahapan pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, serta perekaman data biometrik.
Meski begitu, tahap pengambilan paspor yang telah selesai diterbitkan dapat diwakilkan dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, pengambilan paspor oleh pihak lain diperbolehkan selama dokumen yang dipersyaratkan dilengkapi.
Baca juga: Harper Cikarang Cocok untuk Staycation dan Work from Hotel
“Pengambilan paspor dapat diwakilkan sepanjang memenuhi persyaratan, seperti bukti pembayaran, identitas pengambil, serta Kartu Keluarga apabila masih memiliki hubungan keluarga. Jika diwakilkan oleh pihak lain di luar keluarga, wajib dilengkapi surat kuasa bermeterai,” ujar Madriva di Kantor Imigrasi Karawang, Kamis (16/4/2026).
Madriva mengatakan, dengan memahami perbedaan antara proses permohonan dan pengambilan paspor, masyarakat diharapkan tidak keliru saat datang ke kantor imigrasi.
“Kehadiran pemohon tetap menjadi syarat utama pada tahap permohonan paspor, sedangkan pengambilan dokumen perjalanan tersebut dapat dilakukan secara lebih fleksibel melalui perwakilan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Madriva.