
AWESH.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada serentak 2024 sebanyak 1.801.870 orang. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno di Hotel Akshaya Kecamatan Telukjambe Timur pada Kamis (19/9/2024) malam.
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana mengatakan, dari total 1.801.870 pemilih, terdiri dari 904.006 pemilih laki-laki dan 897.864 pemilih perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 30 kecamatan, 309 desa atau kelurahan dengan 3.793 tempat pemungutan suara (TPS).
Penetepan DPT tersebut tertuang dalam SK nomor 1623 tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Kabupaten Karawang, Jawa Barat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Baca juga: Pemkab Karawang Mulai Revitalisasi Siper dengan Alokasi Rp 30 Miliar
“DPT ini sebagai dasar kami untuk memproduksi surat suara,” ucap Mari di Kantor KPU Karawang, Jumat (20/9/2024).
Mari mengatakan, penetapan pleno DPT ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 1 tahun 2015, PKPU nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dan KPT nomor 799 Tahun 2024.
Sebelumny, penetapan DPT sudah dilakukan melalui daftar pemilih sementara (DPS), hasil perbaikan di tingkat desa, kecamatan hingga pelaksanaan pleno penetapan DPT tingkat kabupaten. Meski begitu, data tersebut masih akan terus bergulir dan diperbaharui secara berkelanjutan meski sudah ditetapkan DPT.
“KPU akan tetap melakukan koordinasi dengan Disdukcatpil Karawang dalam hal terjadi perubahan data kependudukan,” ujar Mari.