9 September 2026

Lindungi Pekerja Migran, Disnakertrans Karawang Buka Kanal Pengaduan Khusus PMI

Kabar
Layanan pengaduan PMI Disnakertrans Karawang.
Layanan pengaduan PMI Disnakertrans Karawang.

AWESH.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi membuka kanal pengaduan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang serta pihak keluarga yang membutuhkan bantuan darurat.

Langkah responsif ini diambil guna mempercepat penanganan berbagai permasalahan hukum, ketenagakerjaan, hingga perlindungan fisik yang kerap menimpa para pahlawan devisa di luar negeri.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pemkab Karawang berkomitmen penuh untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, terutama bagi warga yang tengah berjuang mencari nafkah di luar negeri secara prosedural. Melalui layanan terintegrasi ini, setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti secara cepat dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi para Pekerja Migran Indonesia maupun pihak keluarga di kampung halaman yang saat ini mengalami kendala atau membutuhkan intervensi bantuan. Disnakertrans Karawang siap menerima, memproses, dan menindaklanjuti setiap aduan tersebut secara profesional dan sesuai prosedur,” kata Rosmalia Dewi saat dikonfirmasi oleh media, Rabu (12/8/2026).

Rosmalia menjelaskan, kompleksitas kasus penanganan PMI memerlukan keterlibatan lintas sektoral yang kuat. Oleh karena itu, akurasi data serta kecepatan laporan dari masyarakat atau pihak keluarga sangat krusial dalam menentukan keberhasilan penanganan di lapangan.

“Penanganan kasus PMI di luar negeri ini melibatkan koordinasi erat antar berbagai instansi eksternal, mulai dari Kementerian Luar Negeri, BP2MI, hingga kedutaan besar setempat sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Oleh karena itu, kerja sama yang baik dan kelengkapan data atau dokumen pendukung dari pihak pelapor akan sangat membantu kami dalam mempercepat proses investigasi dan penanganan masalah,” tambahnya.

Guna mempermudah aksesibilitas masyarakat, Disnakertrans Karawang menyediakan saluran siaga (hotline) berbasis digital. Warga dapat menyampaikan laporan resmi melalui kontak WhatsApp di nomor 08-111-0151-081 atau 0823-1181-0549. Selain itu, pelapor juga dapat mengisi formulir aduan daring melalui tautan resmi https://bit.ly/PengaduanPMIKarawang.

Bagi warga yang ingin berkonsultasi secara tatap muka atau menyerahkan berkas fisik secara langsung, Disnakertrans Karawang juga menyiagakan petugas di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang. Pembaruan dan transparansi mengenai program perlindungan ini juga dapat dipantau berkala lewat akun Instagram resmi @disnakertranskarawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas