
AWESH.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mencatat ada sebanyak 1.502 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Karawang, Jawa Barat yang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Mari Fitriana mengatakan, di Karawang ada 6.697 orang penyandang disabilitas yang tercatat dalan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Baca juga: Ini Syarat Caleg di Karawang untuk Kampanye di Area Kampus dan Pemerintahan
“Untuk di Karawang sendiri berdasarkan hasil coklit (pencocokan dan penelitian) kemarin, jumlah pemilih disabilitas pada kategori penyandang gangguan mental atau ODGJ ini totalnya ada sebanyak 1.502 orang,” kata Mari usai acara sosiapisasi di Hotel Mercure Karawang, Selasa (26/12/2023).
Jumlah penyandang ODGJ tersebut, kata Mari, tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karawang. Adapun jumlah orang dwbgan gangguan jiwa yang tercatat dalam DPT paling banyak berada di Kecamatan Karawang Barat, yakni 108 orang.
Mari menyebut hak pilih penyandang ODGJ, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.
Mari menekankan ODGJ yang tercatat dalam DPT bukan yang kerap berkeliaran di jalanan. Akan tetapi mereka yang memiliki riwayat mengalami gangguan kejiwaan yang disasar melalui proses coklit.
Saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang, kata Mari, penyandang ODGJ akan didampingi saat menyalurkan hak pilihnya oleh keluarga terdekat. Adapun untuk pemilih penyandang gangguan jiwa yang tinggal di panti rehabilitasi gangguan kejiwaan atau sejenisnya, didampingi oleh pengurus dari panti rehabilitasi gangguan kejiwaan.
“Jadi nantinya mereka itu (pendamping pemilih ODGJ), akan diberikan sebuah formulir khusus yang diberikan oleh petugas KPU bagi setiap pendamping ODGJ yang hendak datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih,” ujar Mari.
Mari mengatakan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih penyandang gangguan jiwa disesuaikan dengan alamat domisili yang tertera di KTP mereka masing-masing. Dan bagi yang tidak mempunyai KTP, disesuaikan dengan alamat dari masing-masing tempat panti rehabilitasinya.
Baca juga: Tular Nalar Edukasi Gen Z dengan Imunitas Anti Hoaks
Pemilih penyandang gangguan jiwa ini akan diperlakukan seperti pemilih yang menderita penyakit berat.
“Jadi ketika si pemilik hak suara itu tidak memungkinkan untuk datang secara langsung ke TPS terdekat, petugas Panitia Pemungut Suara (PPS) lah yang mendatangi mereka ke setiap rumah maupun ke masing-masing tempat panti rehabilitasi dari para pemilih ODGJ tersebut,” kata Mari
Selain kategori ODGJ, di Karawang juga ada disabilitas fisik sejumlah 2.821 orang, disabilitas intelektual ada 296 orang, disabilitas sensorik wicara ada 824, disabilitas sensorik rungu ada 405, dan pemilih disabilitas sensorik netra sebanyak 849 orang yang tercatat dalam DPT.