AWESH.id-Ada syarat tertentu bagi para calon legislatif serta calon presiden dan calon wakil presiden untuk melakukan kampanye di area pendidikan dan pemerintahan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Mari Fitriana mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 kampanye di lungkungan pendidikan dan pemerihtahan diperbolehkan. Namun terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, jika caleg hendak kampanye di area kampus maupun fasilitas pemerintahan.
“Syarat utamanya harus seizin yang punya tempat,” kata Mari di Kantor KPU Karawang.
Baca juga: Tular Nalar Edukasi Gen Z dengan Imunitas Anti Hoaks
Misalnya jika di area kampus, caleg wajib mengantongi izin rektor dan saat di fasilitas pemerintah harus izin ke pemerintah daerah.
Selain itu, caleg juga wajib mengirimkan tembusan ke pihak kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian menginformasikan kepada Kemendikbudristek jika di area pendidikan dan Kemendagri jika di area pemerintahan.
Ketika telah mengantongi izin, caleg juga harus mematuhi ketentuan saat melakukan agenda kampanye di dua sarana tersebut. Model kampanyenya hanya berupa pertemuan terbatas seperti seminar dan diskusi.
Baca juga: Tiket Kereta Cepat Whoosh jadi Rp 200.000
“Massa yang hadir dibatasi maksimal 1.000 orang saja sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023,” kata Mari.
Yang paling penting, kata Mari,
caleg atau partai polituk dilarang membawa dan membagi-bagikan atribut partai. Kampanye pun wajib digelar pada hari Sabtu dan Minggu saja.
Mari berharap caleg maupun parpol bisa mematuhi syarat dan ketentuan kampanye di area kampus dan pemerintahan.
“Kami harap tidak terjadi pelanggaran. Tetapi kalau ada pelanggaran itu sudah menjadi wewenang Bawaslu untuk mengambil tindakan,” ujar Mari.