
AWESH.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memusnahkan sebanyak 21 ribu surat suara rusak dan berlebih, Selasa (13/2/2024) malam.
Komisioner KPU Karawang Kasum Sanjaya mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah KPU melakukan penyortiran dan pelipatan, ditemukan sejumlah kerusakan.
“Kita sudah meminta penambahan dari kerusakan-kerusakan itu, dan setelah dipenuhi pihak percetakan, sesuai regulasi bahwa surat suara berlebih dan yang rusak harus dimusnahkan,” kata Kasum.
Pemusnahan berlangsung di gudang penyimpanan logistik KPU Karawang yang berlokasi di Jalan Suroto Kunto. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilakukan oleh KPU, Bawaslu, dan TNI-Polri.
Baca juga: Bupati Karawang Optimistis Adanya Mako Brimob akan Tingkatkan Investasi
Dari data KPU Karawang surat suara yang ditemukan rusak mencapai 21.474 surat suara dan surat suara berlebih mencapai 388 surat suara.
“Kerusakan itu sekitar di angka lebih dari 21 ribu lebih surat suara yang harus kita musnahkan. Terdiri dari kerusakan dan juga kelebihan sisa surat suara yang ditentukan oleh KPU kabupaten Karawang,” katanya.
Kasum mengatakan, suara yang rusak yang ditemukan KPU Karawang diantaranya kerusakan dari segi cetakan, robek, cetak kurang sempurna.
“Kita anggap bersama pengawasan bawaslu Karawang, kalau itu tidak memenuhi syarat kriteria surat yang baik kita kategorikan rusak,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih bertujuan untuk menghindari surat suara tersebar.
“Bahwa surat suara lebih dan rusak wajib hukumnya dimusnahkan. Hal ini untuk mengantisipasi terjadi surat suara sisa ini tersebar kemana-mana,” kata Kusnadi.