AWESH.id-Bupati Karawang Aep Syaepuloh melarang adanya aktivitas perjudian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Larangan jtu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2883 tahun 2024 tentang Larangan Judi Online dan Konvensional pada Rabu (17/7/2024). Larangan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karawang itu diterbitkan sehubungan dengan maraknya judi online di Indonesia khususnya Provinsi Jawa Barat sebagai Provinsi dengan jumlah transaksi Judi Online terbanyak berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta
Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Aep menyebut, ada sanksi yang akan dikeluarkan Pemkab Karawang jika terbukti ada ASN yang melakukan aktivitas judi online.
“Kita serahkan ke yang berwajib. Ini demi integritas dan juga menjaga profesionalitas ASN,” ujar Aep dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (17/7/2024).
Aep juga mengatakan, pengaruh judi online di Karawang mengakibatkan tingginya angka gugat cerai. Saat Gebyar PATEN di Cikampek, Aep mengaku mendapat laporan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikampek ada beberapa kasus gugat cerai lantaran suami tidak bertanggungjawab memberikan nafkah diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online.
Baca juga: Penumpang Kereta Daop 5 Purwokerto di Musim Liburan Naik
Adapun poin-poin dari SE Nomor 2883 tahun 2024 itu antara lain:
1. Melarang seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.
2. Memerintahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern di masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional.
3. Mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor atau pengadu sesuai ketentuan mengenai whistleblowing system.
4. Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan judi konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.
5. Melaporkan ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional melalui https://wbs.karawangkab.go.id atau kepada Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD.
6. Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk tim internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan judi konvensional.
7. Menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan judi konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Dalam hal terbukti bahwa ASN atau pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judi online dan atau judi konvensional, Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.