AWESH.id-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar sosialisasi dan pembentukan desa binaan di Kantor Kecamatan Cilamaya Wetan, Rabu (27/03/2024) untuk mencegah tindak pidana perdagan
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jonni Silitonga mengatakan, tujuan kegiatan tersebut sebagai upaya preventif dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satu modus yang paling sering terjadi yaitu melalui praktik Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
“Salah satu dampak negatif dari praktik PMI non prosedural adalah adanya kecenderungan peningkatan kasus TPPO. Ini yang perlu diwaspadai,” ujar Jonni.
Jonni mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut, perlu kerjasama dari seluruh pihak, utamanya perangkat desa yang menjadi garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca juga: Viking Karawang Ajak Anak Yatim Pakaian Lebaran
“Bicara mengenai TPPO ini memang sangat kompleks. Banyak persoalan yang harus diselesaikan secara duduk bersama antar satu lembaga dengan lembaga lainnya,” ujar Jonni.
Jonni berharap terbentuknya desa binaan tersebut dapat menjadi sarana pertukaran informasi lintas stakeholder dalam rangka pencegahan TPPO.
“Jadi apabila ada yang mengetahui mengenai potensi terjadinya TPPO, maka dapat segera berkoordinasi, supaya respon pencegahannya dapat berjalan dengan cepat,” ujar Jonni.