22 Maret 2025

Hari Raya Waisak, Dua Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi

Kabar

AWESH.ID- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang Kanwil Kemenkumham Jabar memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 2 (dua) Narapidana yang beragama Budha. Besaran remisi yang didapat oleh warga binaan tersebut yaitu satu bulan 15 hari. Kamis (23/5/24).

Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusu (RK) Waisak Tahun 2024 Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2024.

baca juga : Siap Raih Predikat WBK, Lapas Karawang Ikuti Desk Evaluasi TPI

“Untuk tahun 2024 ini, ada dua warga binaan Lapas Karawang menerima remisi di Hari Raya Waisak. Besaran remisi yang didapat yaitu satu bulan 15 hari. Dan ini merupakan momen yang dinantikan oleh napi yang beragama Buddha di Lapas Karawang,” ungkap Kalapas.

Remisi khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya, persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan massa tahanan di lembaga pemasyarakatan.

baca juga : Sinopsis Sehidup Semati, Film Baru Laura Basuki

“Para warga binaan yang mendapatkan remisi Waisak dengan syarat, tidak terdaftar pada register F buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Serta turut aktif mengikuti program program pembinaan di Lapas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas