AWESH.id-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang meriksa 73 tenaga kerja asing (TKA) dari sejumlah perusahaan di Karawang dan Purwakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Petrus Teguh Aprianto mengatakan, pengawasan bertema jagratara itu dilakukan untuk penganan Natal 2023, Tahun Baru 2023, dan menjelang Pemilu 2024. Pengawasan dilakukan pada 27 hingga 28 Desember 2023.
“Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keterangan berupa status izin keimigrasian dari TKA tersebut,” ujar Petrus di Kantor Imigrasi Karawang, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Ada 2.669 WNA Tinggal di Karawang dan Purwakarta
Dari hasil pemeriksaan, kata Petrus, tidak ditemukan TKA yang melanggar peraturan keimigrasian. Seluruh TKA yang diperiksa memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan bekerja sesuai dengan izinnya.
“Kami juga mengedukasi setiap perusahaan agar dapat melakukan kewajibannya untuk melaporkan terkait aktivitas serta keberadaan TKA di setiap bulannya,” kata Petrus.
Selama 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah melakukan 33 kali tindakan administratif keimigrasian. Mulai dari deportasi, penangkalan, hingga pendetensian.
Deportasi
Sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang mendeportasi 19 warga negara asing (WNA). Mulai dari WNA Malaysia, Pakistan, hingga China.
Petrus mengatakan, 19 WNA di wilayah Karawang dan Purwakarta tersebut dideportasi pada 1 Januari 2023 hingga 10 Desember 2023 dengan berbagai alasan.
“Ada berbagai persoalan. Mulai dafi sehabis menjalani hukuman tahanan karena kasus narkoba, membuat keributan, hingga overstay,” kata Petrus.
Petrus pun membeberkan rincian asal WNA yang dideportasi. Misalnya 2 orang dari Malaysia dideportasi karena overstay dan usai menjalani hukuman tanahan kasus narkoba.
Lalu ada 5 WNA Filipina dideportasi karena tidak dapat membayar denda overstay. Mereka tidak bekerja di Indonesia melainkan wisatawan.
Baca juga: Harga Beras di Karawang Turun
Kemudian ada 4 WNA asal Cina dideportasi karena tidak melaporkan keberadaan. Adapun izin tinggalnya di Jakarta.
“Ada juga satu WNA Pakistan karena mengganggu ketertiban umum yang dilaporkan kepada kami oleh Polres Purwakarta,” ujarnya.
Selain itu, kata Petrus, ada juga WNA asal Yaman dan Palestina yang dideportasi. Dari 19 WNA dideportasi sebanyak 9 di antaranya karena overstay.
Selain deportasi, Imigrasi Kqrawang juga melakukan sejumlah upaya pengawasan dan penindakan keimigrasian. Seperti 186 kali pengawasan lapangan, 43 pengecelan lapangan alib status, 15 pedetensian, dan pencekalan kepada 14 orang.
Petrus mengatakan di wilayah Kabupaten Karawang ada 1.046 orang asing yang memiliki izin tinggal di Karawang. Kemudian di Kabupaten Purwakarta ada 623 WNA. Asal negara jumlah orang asing di Karawang dan Purwakarta yakni Cina, Jepang, India, Korea Selatan, dan Taiwan. Rinciannya WNA Cina ada 444 orang, 297 dari Jepang, 232 dari India, Korea Selatan sebanyak 199 orang, dan Taiwan ada 68 orang. Jumlah tersebut selama satu Januari 2023 hingga 8 Oktober 2023
Adapun jumlah permohonan izin tinggal terbatas selama 1 Januari 2023 hingga 8 Desember 2023 sejumlah 1.535 orang. Sedangkan permohonan izin tinggal tetap dan 76 pemohon. “Totalnya ada 1.611,” kata Petrus.