7 Februari 2025

Kalapas Karawang Edukasi Warga Binaan Soal Hak dan Kewajiban

Kabar
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Karawang Christo Toar memberikan edukasi kepada warga binaan soal hak dan kewajiban.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Karawang Christo Toar memberikan edukasi kepada warga binaan soal hak dan kewajiban.

AWESH.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Karawang Christo Toar memberikan edukasi kepada warga binaan soal hak dan kewajiban selama menjalankan masa hukuman di Lapas Karawang, Kamis (14/12/2023). Tujuannya untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

Edukasi tersebut disampaikan menghadapi perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pemilu 2024.

Baca juga: Bulog Karawang Salurkan 1.800 Ton Beras  Bantuan Pangan

“Seluruh Warga Binaan yang ada di Lapas Karawang harus mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan, yang semua ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas sehingga seluruh Warga Binaan dapat menjalankan masa hukuman dengan aman” ujar Christo Toar.

Christo juga meminta WBP untuk menyampaikan atau melaporkan apabila terdapat Hak WBP yang belum dipenuhi. Baik dari segi kesehatan hingga fasilitas.

Sebab, kata Christo, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun pelayanan atau hak warga binaan tersebut yakni makanan yang layak, jaminan kesehatan, lingkungan yang bersih, kemananan atau kondusifitas, hingga layanan remisi PB/CB/CMB/CMK.

“Sehingga dengan adanya kami memberikan Hak warga binaan, jangan sampai ada warga binaan melakukan hal-hal yang melanggar aturan,” terangnya.

Ia juga memberikan edukasi serta pemahaman terkait proses pembinaan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh WBP sebagai bentuk implementasi dari fungsi pemasyarakatan.

Baca juga: Ini Syarat Caleg di Karawang untuk Kampanye di Area Kampus dan Pemerintahan

“Sebagai Petugas Pemasyarakatan, kami mempunyai tugas untuk memberikan pembinaan kepada warga binaan semua,” katanya.

Sehingga warga binaan kelak dapat diterima oleh keluarga, mempunyai kompetensi atau kemampuan dari hasil pembinaan di lapas. Tujuannya agar dapat produktif dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat. Juga dapat menaati norma – norma yang berlaku.

“Selain itu kami juga mempunyai kewajiban untuk memberikan legalitas berupa sertifikat, yang menunjukkan bahwa kalian (WBP) mempunyai skill atau kemampuan untuk melakukan usaha atau pekerjaan diluar sana nanti,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas