15 Januari 2025

Ketua Bawaslu Karawang: Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Kena Sanksi Pidana

Kabar
Ketua Bawaslu Karawang
Ketua Bawaslu Karawang

AWESH.id-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi mengatakan, kampanye di tempat ibadah bisa dikenai sanksi pidana.

Larangan aktivitas kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Yang dimaksud tempat ibadah, kata Kusnadi, didefinisikan bukan hanya masjid. Melainkan juga mushola, surau, klenteng, pura, gereja, dan jenis tempat ibadah lainnya.

Baca juga: PM China Dikenalkan dengan Motif Batik Mega Mendung pada Interior Kereta Cepat

“Sesuai dengan ketentuan atau undang-undang tersebut, kegiatan kampanye di tempat ibadah bisa terkena sanksi pidana.
Dalam bentuk pertemuan apapun, tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye,” kata Engkus di Kantor Bawaslu Karawang, Kamis (7/6/2023).

Karena itu, Engkus mengingatkan sekaligus mengimbau agar semua pihak tidak melakukan aktivitas politik praktis. Terutama yang mengarah terhadap dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.

“Kami perlu menyampaikan imbauan, karena di Karawang ini memang sudah ada kegiatan-kegiatan politik praktis di tempat ibadah. Jadi kami mengingatkan agar para peserta Pemilu tidak memanfaatkan tempat ibadah untuk berpolitik praktis, meski tahapan kampanye pemilu belum dimulai,” kata Engkus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas