16 Januari 2025

KPU Karawang Buka Pengerahan Dukungan untuk Calon Perseorangan Pilkada Karawang

Kabar
CAT PPK Pilkada Karawang 2024. KPU Karwang buka penyerahan dukungan calon perseorangan.
CAT PPK Pilkada Karawang 2024. KPU Karwang buka penyerahan dukungan calon perseorangan.

AWESH.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang membuka penyerahan dukungan bagi calon perseorangan Pilkada 2024 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat mulai 8 hingga 12 Mei 2024.

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana mengatakan, calon perseorangan di Pilkada Karawang harus menyerahkan KTP dan surat pernyataan dukungan bermaterai minimal 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 1.779.207 orang atau 115.649 orang.

Dukungan teraebut, kata Mari, harus tersebar di 50 persen lebih wilayah kecamatan se-Karawang. Karena Karawang yang memiliki 30 kecamatan, maka dukungan harus tersebar di 16 kecamatan.

Baca juga: Calon Anggota PPK Pilkada Karawang Mulai Jalani Tes CAT

“Kemudian setelah dilakukan verifikasi administrasi akan dilakukan verifikasi faktual yang dilakukan PPS,” kata Mari.

Mari mengatakan, verifikasi faktual akan dilakukan dengan cara sensus oleh PPS. Artinya tidak dilakukan secara sampling. Dalam melakukan verifikasi, petugas akan mendatangi langsung warga yang dicantumkan dalam pernyataan dukungan.

“Petugas akan mengecek benar tidak jika warga itu melakukan dukungan terhadap calon perseorangan ini,” ujar Mari.

Setelah lolos verifikasi faktual, tambah Mari, calon perseorangan berhak melakukan pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati Karawang pada Agustus 2024 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas