AWESH.id-Pupuk Indonesia (Persero) meminta kios memastikan menjual pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak dan terdaftar sebagai penerima.
Imbauan disampaikan SM Jawa Barat dan Banten PT Pupuk Indonesia Saroyo Utomo Winarno saat , Senin, 8 Juli 2024 saat pengecekan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Pengecekan bersama Dinas Pertanian Karawang, termasuk aparat yang berwenang itu merupakan agenda rutin untuk memastikan distribusi dan penjualan pupuk berlangsung sesuai aturan.
Usai pengecekan itu, Saroyo mengimbau seluruh distributor dan pengecer di tingkat kios untuk tertib administrasi dan tertib operasional. Tertib administrasi artinya menyalurkan pupuk sesuai aturan dan dicatat dalam laporan. Sedangkan tertib operasional artinya menjual pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan menyalurkannya ke petani yang berhak, yakni terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Komitmen itu, sudah tercantum dalam Surat Perjanjian jual Beli (SPJB) yang telah disepakati.
Di antara kesepakatan itu adalah, kios harus menjual pupuk subsidi sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Distributor dan kios juga dilarang untuk menjual pupuk subsidi selain kepada petani yang berhak.
“Jika melanggar hal tersebut, kami tidak segan untuk memberikan sanksi bahkan memutus hubungan kerja dengan kios atau distributor yang melanggar,” kata Saroyo.
Saroyo menegaskan, pihaknya melarang keras pengecer atau kios menjual pupuk subsidi baik kepada penjual, distributor, atau pihak lain yang tidak terdaftar dalam e-Alokasi atau data penerima pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Saroyo juga menegaskan, penebusan pupuk bersubsidi hanya bisa dilakukan di kios resmi. “Hal itu dilakukan untuk mencegah pupuk bersubsidi dijual di luar ketentuan dan peruntukkan,” kata Saroyo.
Baca juga: Kartu Langganan Kereta Cepat Kini Dijual di Semua Stasiun Whoosh
Meski begitu, ujar Saroyo, petani yang sedang sakit atau berkendala lain dan tidak bisa datang ke kios untuk menebus langsung bisa menitipkannya secara kolektif. Pihaknya juga mempermudah mekanisme penebusan yang dapat diwakilkan oleh anggota keluarga atau kelompok tani.
Penebusan kolektif tersebut, kata Saroyo, tetap bisa dilakukan asal tetap memperlihatkan KTP yang bersangkutan. “Selama KTP yang bersangkutan terdaftar di e-RDKK, bisa dikolektifkan,” kata Saroyo.
Seperti diketahui, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 30/KPTS/RC.210/B/06/2024 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Dari Kios Pengecer Ke Petani, Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia mewajibkan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP melalui aplikasi i-Pubers.
Transaksi tersebut hanya bisa dilakukan oleh petani yang terdaftar dalam penerima pupuk di e-RDKK pada kios pengecer resmi untuk dilakukan input penyaluran pupuk bersubsidinya secara digital. Saat transaksi, penebus harus menunjukkan dokumen dokumen KTP Asli, tanda tangan digital, foto diri petani menggunakan fitur geotagging dan timestamp.
“Seluruh dokumen itu dipastikan harus cocok. Jadi meski ditebus secara kolektif, kios juga harus benar-benar memastikan penebus adalah petani yang berhak dan benar-benar terdaftar sebagai yang berhak menebus pupuk subsidi,” ujar Saroyo.
Saat ini, ujar Saroyo, petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi di Karawang diimbau segera menebus jatah alokasi pupuk bersubsidinya. Hal itu perlu dilakukan supaya petani dapat memastikan mereka memiliki pupuk yang cukup untuk kebutuhan tanaman.
Hingga berita ini disiarkan, berdasarkan pendataan, realisasi penebusan di Kabupaten Karawang adalah sebesar 36.308 ton atau 42 persen dari alokasi Tahun 2024 sebesar 86.720 Ton.
Adapun jumlah petani yang terdaftar dalam penerima pupuk di e-RDKK yang melakukan penebusan sebanyak 55.886 petani atau 65 persen dari Jumlah petani terdaftar tahun 2024 sebanyak 85.362 petani.