AWESH.id-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq meminta pengelola rest area di jalan tol membangun budaya pilah sampah. Ia juga menekankan jika fungsi tempat pembuangan akhir (TPA) untuk pemrosesan akhir, bukan pembuangan akhir.
Hanif menyebut Presiden Prabowo memerintahkan jajaran kabinet untuk turun langsung ke lapangan guna menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat pada momen Natal dan Tahun Baru 2025. Karena itu, Hanif meninjau Rest Area Km 19 dan Km 57 ruas jalan tol Jakarta – Cikampek, Rabu (25/12/2024) malam.
“Ini jalan area khusus ya, jalan tol itu daerah khusus yang orang masuk berbayar dan masuk ke rest area . Harapan saya rest area ini mampu kembali membangun budaya pilah sampah bersih sampah,” kata Hanif.
Hanif mengaku telah meminta sejumlah hal pengurus Rest Area Km 57 dan Km 19. Pertama semua tenan dan pengunjung wajib melakukan pilah dan pilih sampah sesuai jenisnya. Sampah tidak boleh dicampur jadi satu karena bakal jadi persoalan saat pemrosesan akhir.
Baca juga: Ini Calendar of Event 2025 di Subang
Sampah – sampah yang telah dipilah, kata Hanif, kemudian dikumpulkan pada tempaf tertentu secara periodik dan diproses. Menurutnya, saat ini sampai mempunyai nilai, baik high value maupun low value. Misalnya memproduksi magot sebagai sumber protenin bagi hewan ternak. Lalu ada pula untuk kompos.
“Jadi segala macam penyelesaiannya sudah ada polanya, tinggal kita mau nggak jadi dengan melalui pilah pilih tadi maka sampah akan selesai disini . Sampah tidak boleh dibawa ke TPA,” ujar Hanif.
Hanif menyebutkan, TPA artinya tempat pemrosesan akhir, bukan tempat pembuangan akhir. Menueutnya, yang boleh masuk ke TPA hanya residu, yang tidak bisa kelola di kawasan. Penyebutan kawasan, kata Hanif, merujuk pada Undang Undang Nomer 18 tahun 2008.
Karena itu, ia meminta jajarannya untuk memberikan imbauan secara tertulis. Ia meminta penyediaan tempat sampah tak lagi boleh sembrono atau sembarangan. Jika asal, menurutnya lebih baik sampah dibawa pulang untuk diselesesaikan masing – masing.
“Buanglah sampah pada tempatnya sudah tidak berlaku lagi. Semua sampah wajib dikelola dengan tata kelola yang sudah ada. Masing masing wajib menangani sampahnya sampai akhir. Nah setelah selesai baru residunya boleh diangkat ke TPA,” ujarnya.
Menurutnya, jika semua sampah yang dibungkus kantong dibuang ke TPA, ia khawatir akan seperti di TPA Bantargebang dan Burangkeng. Menurutnya hal itu menjadi persoalan, seperti penyebab penyakit hingga bencana. Contohnya meledaknya TPA Luwigajah, Cimahi, Jawa Barat pada 2005 yang menyebabkan 157 orang tewas.