
AWESH.id-Sebanyak 3 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat meninggal dunia usai menjalankan tugas pada Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Mari Fitriana mengatakan, petugas KPPS yang meninggal itu di antaranya dari Kecamatan Telagasari, Kutawaluya, dan Tirtamulya. Mereka meninggal diduga karena kelelahan usai menjalankan tugas dalam Pemilu 2024.
“Ada tiga anggota KPPS kami yang gugur usai bertugas,” kata Mari, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Pesan Bupati Karawang Usai Nyoblos di Pemilu 2024
Mari memastikan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara yang meninggal dunia akan diberikan santunan. Hal ini berdasarkan Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 bahwa anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan.
Santunan mulai Rp 36 juta untuk meninggal dunia, Rp 30,8 juta untuk cacat permanen, luka berat mendapat Rp 16,5 juta, luka sedang mendapat santunan Rp 8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta.
“Santunan ini maksimal Rp 36 juta untuk yang meninggal dunia, berikut bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta,” kata Mari.