15 Januari 2025

Fraksi Demokrat DPR RI Kawal Stimulus Perkuat Daya Beli usai PPN 12 Persen

Kabar
Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Cellica Nurrachadiana. Foto Dokumentasi Cellica Nurrachadiana.
Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Cellica Nurrachadiana. Foto Dokumentasi Cellica Nurrachadiana.

AWESH.id-Anggota DPR RI Cellica Nurrachadiana menyebut Fraksi Partai Demokrat akan mengawal stimulus ekonomi untuk memperkuat daya beli masyarakat usai pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen.

Cellica menyebut penambahan pajak 1 persen, yang asalnya 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM, dan penguatan industri padat karya,” kata Cellica di Karawang, Senin (23/12/2024).

Menurutnya, kenaikan PPN dinilai sebagai langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara. Cellica mengaku mendukung kenaikan PPN menjadi 12 persen dengan catatan implementasinya harus tetap  melindungi masyarakat menengah ke bawah.

“Tentunya kami menolak dengan tegas bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Anggota Komisi IX DPR RI itu.

Mantan Bupati Karawang itu menyebutkan, beberapa pengecualian yang ditegaskan meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial
Cellica menyebut beberapa poin penting mengenai penerapan kenaikan PPN harus konsisten hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha – pengusaha besar.

“Selain itu, Pemerintah harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai penyelamat perekonomian Indonesia,” kata Cellica.

Cellica menyebut kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.

“Keputusan ini menjadi keputusan dari seluruh partai politik, termasuk PDIP yang dulu menjadi Ketua Panja, pastinya harus ikut bertanggung jawab mendukung dan mensosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 yang sudah disepakati bersama ini,” ujar Cellica.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas