AWESH.id-Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang mendeportasi 19 warga negara asing (WNA) sepanajang tahun 2023. Mulai dari WNA Malaysia, Pakistan, Filipina hingga China.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Petrus Teguh Aprianto mengatakan, 19 WNA di wilayah Karawang dan Purwakarta tersebut dideportasi pada 1 Januari 2023 hingga 10 Desember 2023 dengan berbagai alasan.
“Ada berbagai persoalan. Mulai dari usai menjalani hukuman tahanan karena kasus narkoba, membuat keributan, hingga overstay,” kata Petrus di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Lapas Karawang Raih Perhargaan IKPA Terbaik
Petrus pun membeberkan rincian asal WNA yang dideportasi. Misalnya 2 orang dari Malaysia dideportasi karena overstay dan usai menjalani hukuman tanahan kasus narkoba.
Lalu ada 5 WNA Filipina dideportasi karena tidak dapat membayar denda overstay. Mereka tidak bekerja di Indonesia melainkan wisatawan.
Kemudian ada 4 WNA asal China dideportasi karena tidak melaporkan keberadaan. Adapun izin tinggalnya di Jakarta.
“Ada juga satu WNA Pakistan karena mengganggu ketertiban umum yang dilaporkan kepada kami oleh Polres Purwakarta,” ujarnya.
Selain itu, kata Petrus, ada juga WNA asal Yaman dan Palestina yang dideportasi. Dari 19 WNA dideportasi sebanyak 9 di antaranya karena overstay.
Selain deportasi, Imigrasi Karawang juga melakukan sejumlah upaya pengawasan dan penindakan keimigrasian. Seperti 186 kali pengawasan lapangan, 43 pengecekan lapangan alih status, 15 pedetensian, dan pencekalan kepada 14 orang.
Baca juga: Penjualan Perdana, 11 Ton Katalis Merah Putih Dikirim ke Kilang Pertamina
Petrus mengatakan di wilayah Kabupaten Karawang ada 1.046 orang asing yang memiliki izin tinggal di Karawang. Kemudian di Kabupaten Purwakarta ada 623 WNA. Asal negara jumlah orang asing di Karawang dan Purwakarta yakni China, Jepang, India, Korea Selatan, dan Taiwan.
Rinciannya WNA China ada 444 orang, 297 dari Jepang, 232 dari India, Korea Selatan sebanyak 199 orang, dan Taiwan ada 68 orang. Jumlah tersebut selama satu Januari 2023 hingga 8 Oktober 2023
Adapun jumlah permohonan izin tinggal terbatas selama 1 Januari 2023 hingga 8 Desember 2023 sejumlah 1.535 orang. Sedangkan permohonan izin tinggal tetap dan 76 pemohon.