15 Januari 2025

Jadwal SIM Keliling di Purwakarta Hari Ini 14 Maret 2023

Kabar
Jadwal SIM Keliling Purwakarta pada 14 Maret 2023. Grafis by Pelayanan SIM keliling Puwakarta
Jadwal SIM Keliling Purwakarta pada 14 Maret 2023. Grafis by Pelayanan SIM keliling Puwakarta

AWESH.ID, PURWAKARTA-Masyarakat Purwakarta silahkan cek masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi), jangan sampai kelewat tanggal.

Jika ingin memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa datang ke Satpas atau lokasi SIM Keliling yang disediakan Polres Purwakarta.

Persyaratan dan lokasi SIM Keliling di Purwakarta pada hari ini Selasa, 14 Maret 2023 berlokasi di Alun-alun Wanayasa, Jalan Alun-alun Wanayasa, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.

Pelayanan SIM Keliling di lokasi itu mulai pukul 08.00 sampai 11.30 WIB, masyarakat Purwakarta harus memperhatikan persyaratan dan lokasi SIM Keliling.

SIM Keliling di Purwakarta ini khusus memperpanjang SIM A dan C.

Untuk persyaratan, masa perpanjangan SIM yaitu 2 minggu sebelum masa habis dan maksimal 1 hari sebelum habis.

Sehingga, jika melebihi batas ketentuan masa aktif, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Persyaratan lain yakni membawa SIM yang akan diperpanjang,  fotokopi e-KTP, dan berpakaian rapi. Juga menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Soto Tangkar dan Gempol, Dua Santapan Legendaris di Karawang

Selain itu juga hasil tes kesehatan dan tes psikologi. Tes ini bisa dilakukan di lokasi SIM Keliling.

Untuk jadwal dapat berubah. Karena itu, masyarakat Purwakarta dapat mengakses informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Purwakarta di akun instagram @tmc_polrespurwakarta. Berikut Syarat dan Ketentuan:

1. Khusus Perpanjang SIM A dan C.
2. Membawa SIM lama
3. Tidak melewati batas masa berlaku.
4. Membawa Foto Copy E-KTP.
5. Hasil Tes Kesehatan (lokasi).
6. Hasil Tes Psikologi (lokasi).
7. Berpakaian rapi dan menerapkan protokol kesehatan.
8. Jadwal SIM berubah.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai sesuai kendaraan yang kemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Itulah jadwal SIM Keliling di Purwakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas