Foto Dokumentasi/ Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim
AWESH.ID, JAKARTA—– Penyanyi kenamaan asal Inggris, Ed Sheeran menggelar konser di Jakartapada Sabtu (2/3/2024).
Kedatangan mereka ke Indonesia ternyata menggunakan visa jenis baru, yakni Music Performer Visa.
Syaratvisa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga
memudahkan para penyanyi atau group band luar negeri datang ke Indonesia.
“Music Performer Visa khusus bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan pada Minggu (3/3/2024).
BACA JUGA: Berusia 46 tahun, Jasa Marga Terus Berkarya dan Berikan Kontribusi untuk Negeri
Silmy menjelaskan, visa ini merupakan terobosan dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konser di Indonesia.
Pihaknya mengharapkan kebijakan tersebut dapar mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional.
Untuk mendapatkan Music Performer Visa, artis internasional tidak perlu lagi
melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga
surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.
Tingkatkan Event Internasional
Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.
BACA JUGA: Yamaha LEXi LX 155 Sapa Warga Karawang dalam Gelaran Maxi Classy Exhibition
Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat mengajukannya melalui website evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.
Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali terbit untuk artis internasional.
Jenis visa yang resmi hadir pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.
Secara detail, terdapat 85 visa yang terbit untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).
“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran
internasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia,”
“Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara,” tutur Silmy. (JIE)