
AWESH.id-Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan sejumlah maklumat untuk masyarakat Karawang, Jawa Barat selama Ramadhan. Mulai larangan memainkan petasan sampai saur on the road.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, tujuan pengeluaran maklumat itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadhan. Juga agar tak terjadi hal yang tidak teringinkan.
“Maklumat ini untuk diketahui dan dipatuhi, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini. Maka akan dikenakan aturan dan hukum yang berlaku,” kata Cellica dalam keterangan usai Apel Pengamanan Ramadhan 1444 hijriah di Lapangan Karangpawitan, Karawang.
Cellica mengatakan, bersama Polres Karawang dan Kodim 0604/Karawang, Pemkab Karawang akan mengawasi kepatuhan masyarakat dalam menjalankan maklumat itu.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadan dan Buka Puasa
“Poin poin maklumat itu berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, harus dieliminasi,” ujar Cellica.
Maklumat kepatuhan masyarakat selama Ramadhan di Karawang yaitu:
1. Larangan membunyikan petasan dalam bentuk apapun
2. Larangan melaksqnakan arak-arakan atau konvoi dalam bwntuk sahur on the road.
3. Larangan melakukan segala bentuk perjudian
4. Larangan menggunakan knalpor bising dan balapan liar
5. Larangan mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang.
6. Larangan melakukan sweeping atau razia liar
7. Larangan menjalankan aktivitas premanisme, prostitusi dan peredaran miras
8. Mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, keamanan pribadi, dan menjaga harta pribadi dari ancaman bencana dan kejahatan.