21 Januari 2025

Muhrim dan Mahram Beda Arti, Awas Jangan Salah Ucap!

Edukata
Masyarakat seringkali salah mengartikan mahram dengan muhrim.

AWESH.ID, JAKARTA—- Masyarakat seringkali salah mengartikan mahram dengan muhrim. Padahal arti keduanya berbeda jauh.

Mengutip dari situs website isykarima.com, muhrim adalah orang yang sedang berihram dalam haji ataupun umrah.

Adapun mahram adalah lawan jenis yang haram nikah selamanya dan boleh berpergian maupun berjabat tangan dengan mereka.

Ada sebuah potongan hadits dalam kitab Shahih Bukhari, Bab Hajju an-Nisaa’:

لَا تُسافر الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ مِنْهَا

“Tidak berpergian (safar) seorang perumpuan kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari nomor 1862)

Dan maksud dengan zhu mahram dalam kalimat itu adalah siapapun yang tidak boleh untuk menikahinya dari kerabat (keluarga), seperti bapak, anak laki-laki, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, paman dan yang terpaut dengannya.

Nah, siapa sajakah mahram bagi wanita?

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan bahwa mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya dengan sebab nasab, persusuan, dan pernikahan.

Baca juga: RAMADAN 2023, Hotel Harper Cikarang Tawarkan Promo Buka Puasa Sepuasnya

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Karawang Sabtu, 23 Maret 2023

Muhrim dan Mahram

Sedangkan Sheikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah al-Fauzan dalam Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashu bi al-Mu’minat mengatakan mahram bagi kaum wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya.

Karena sebab nasab, seperti bapak, anak dan saudaranya atau dari sebab-sebab mubah lainnya seperti sepersusuan, ayah ataupun anak tirinya.

Mahram bagi wanita adalah kebalikan dari mahram bagi laki-laki yang Allah jabarkan dalam surat an-Nisaa’ ayat 23.

Seorang perempuan boleh untuk menyentuh mahramnya, memandang mahramnya tanpa syahwat dan berkhalwat (berduaan).

Seorang wanita juga boleh untuk menampakkan wajahnya, rambutnya, dagunya, telapak tangan hingga siku, dan kaki hingga lutut.

Mahram terbagi menjadi dua, mahram muabbad dan muaqqot. Mahram muabbad adalah mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya.

Adapun mahram muaqqot adalah mahram yang tidak boleh dinikahi hanya pada kondisi tertentu saja, dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal untuk dinikahi, misal karena perceraian, kematian atau habisnya masa ‘iddah.

Mahram muabbad terbagi menjadi tiga, mahram karena nasab, mahram karena sepersusuan dan mahram karena pernikahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas