
AWESH.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melarang total tempat karaoke beroperasi selama bukan Ramadan.
Keputusan ini diambil usai Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Dede Hermawan sidak ke sejumlah tempat karaoke pada Sabtu (16/3/2024) malam.
Dalam sidak, mereka menemukan masih ada sejumlah karaoke yang nekat masih menjual miras dan buka jam operasional di luar aturan 10 larangan ramadan yakni jam 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.
“Kami sudah memberikan toleransi dengan boleh buka 3 jam, asal jangan menjual miras dan memakai pakaian sopan, ini masih ada yang melanggar semuanya. Mulai malam ini kami segel tidak boleh lagi ada aktivitas,” ujar Aep saat dikonfirmasi Minggu (17/3/2024).
Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Bersama Pelindo 2024
Karena itu, kata Aep, ia bersama jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Karawang memutuskan untuk menutup seluruh operasional karaoke di seluruh Karawang selama bulan Ramadan.
“Tak perlu menunggu hari Senin, saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka,” ujar Aep.
Aep mengatakan, jika masih ada yang nekat kucing-kucingan buka setelah seluruh karaoke dilarang buka operasional, pihaknya akan mencabut izin operasional karaoke tersebut secara permanen.
Sebelumnya, Pemkab Karawang melalui Satpol PP mengeluarkan edaran 10 larangan Ramadan. Salah satunya para pengusaha atau pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Bagi tempat karaoke juga ada ketentuan lainnya, yakni menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadan dan membuka kembali usahanya pada Ramadan hari ketiga. Menutup kembali H-2 ldul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ldul Fitri. Karyawan atau karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan dilarang menyediakan atau menjual minuman keras.