
AWESH.id-Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi petugas SPBU yang berhasil menggagalkan penyelewengan BBM bersubsidi di tangerang.
Diketahui, mobil box yang telah dimodifikasi berulang kali berusaha mengisi BBM di SPBU yang sama dengan berganti-ganti plat nomor mobil untuk mengelabui. Upaya itu ditolak oleh petugas SPBU 34.153.16 Jl. Subiyanto Joyohadikusumo Kav. 2A Bumi Serpong Damai (BSD) City, Kota Tangerang Selatan – Banten, pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Antam Rilis Emas Seri Imlek Motif Naga Kayu
Penghargaan atas pengawasan distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran dari Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) Deny Djukardi kepada Pengawas SPBU 34.153.16 BSD City Bambang Riyanto tersebut diserahkan oleh Sales Area Manager (SAM) Retail Banten Sindhu Priyo Windoko. Wakapolsek Serpong AKP James Herizanto, pemilik SPBU dan pengurus Hiswana Migas DPC Tangerang juga turut menyaksikan penyerahan penghargaan, Rabu (17/1/2024).
Pertamina juga mengapresiasi aparat Kepolisian yang dengan cepat menindaklanjuti laporan indikasi penyelewengan BBM Subsidi dari SPBU Pertamina.
Sales Area Manager (SAM) Retail Banten Sindhu Priyo Windoko mengatakan, saat kejadian, petugas SPBU mencurigai sebuah mobil box yang berulang kali datang dengan plat nomor mobil yang berbeda untuk mengisi BBM solar subsidi walaupun telah ditolak oleh Petugas SPBU. Kemudian pengawas SPBU tersebut menanyai sopir dan mobil box yang telah dimodifikasi memiliki tangki besar di dalamnya tersebut. Pengawas kemudian melaporkan ke Polsek Serpong.
”Pertamina mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada seluruh Petugas SPBU Pertamina yang telah menjalankan tugasnya dengan baik terutama dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan dan menjaga agar distribusi BBM Bersubsidi tepat sasaran,” ujar Sindhu.
Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Joevan Yudha Achmad menyampaikan apresiasi kepada seluruh Petugas SPBU terutama Pengawas SPBU 34.153.16 BSD City yang telah berhasil mencegah penyelewengan BBM subsidi. Hal ini merupakan bukti nyata dari semangat kerja keras dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasyarakat, diantaranya dengan menjaga agar BBM bersubsidi disalurkan tepat sasaran.
Baca juga: Perumahan Tanpa DP Lokasi Strategis di Klari
”Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat terus meningkatkan layanan penjualan BBM dengan memberikan pelatihan bagi Pengawas dan Operator SPBU Pertamina yang meliputi aspek standar pelayanan, aspek keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja.
“Serta pengetahuan mengenai regulasi penyaluran BBM dan pelanggaran hukum dalam pendistribusian BBM di SPBU”, ungkap Joevan.
Pihaknya, kata Joevan, mengingatkan masyarakat soal sanksi pidana atas penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Pertamina, kata Joevan, juga mengimbau apabila masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan untuk melaporkan kepada aparat yang berwenang. Atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.