15 Januari 2025

Tujuh Imbauan Pemkab Karawang Selama Libur Nataru

Kabar
KCP dan Festive Walk Galuh Mas, dua mal di Karawang, Jawa Barat.
KCP dan Festive Walk Galuh Mas, dua mal di Karawang, Jawa Barat.

AWESH.id-Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengeluarkan tujuh imbauan terkait kepariwisataan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Imbauan itu tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor 6568 tentang Penyelenggaraan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru.

“Ada tujuh poin yang harus jadi perhatian agar penyelenggaraan libur Nataru di Karawang aman, tertib dan nyaman,” kata Aep di Kantor Pemkab Karawang (26/12/2024).

Aep meminta pengelola wisata atau pengusaha pariwisata memperhatikan kondisi cuaca dan keselamatan pengunjung. Ia meminta agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun aparat setempat TNI-Polri.

“Aep minta agar memperhatikan SOP (standar operasional proseder) secara ketat dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI,” ujar Aep.

Aep juga meminta pengelola wisata harus selalu mengupdate informasi dari BMKG terkait kondisi cuaca. Hal guna antisipasi terjadinya bencana baik itu banjir bandang di daerah pegunungan, banjir rob di wilayah pesisir maupun angin kencang.

“Dan jadi perhatian juga memperhitungkan kapasitas daya tampung dengan daya tarik pengunjung ke lokasi wisata untuk berikan kenyamanan,” kata Aep.

Baca juga: Sederet Wisata Kuliner Legendaris di Karawang

Berikut tujuh poin dalam SE tersebut;

1) Memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di destinasi parwisata dan usaha pariwisata secara ketat dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

2) Mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya terutama yang memiliki resiko tinggi seperti daerah pantai (banjir rob) dan daerah pegunungan (banjir bandang) dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

3) Memperhitungkan kapastitas daya tampung pada daya tarik wisata untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan dalam melakukan kegiatan wisata.

4) Membatasi pelaksanaan kegiatan perayaan malam tahun baru 2025 maksimal pukul 02.00 WIB:

5) Memperhatikan etika, estetika dan norma dalam pelaksanaan perayaan malam tahun baru 2025:

8) Tidak mengganggu ketenteraman Masyarakat dan membuat ketidaktenteraman di lingkungannya, dan

7) Tidak memperjualbelikan dan/atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dan membatasi penjualan minuman beralkohol di tempat yang memiliki izin. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas