AWESH.id-Imigrasi Karawang memperketat pengawasan untuk mencegah warga negara asing (WNA) nyoblos di tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu 2024.
Pengetatan pengawasan WNA dilakukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) terdiri dari Imigrasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dan instansi lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat Andika Dwi Prasetya mengatakan, berdasarkan aturan, WNA tidak memiliki hak suara, meskipun saat ini mereka memiliki hak untuk punya kartu identitas.
Baca juga: Revitalisasi KCBN Muarajambi Jadi Prioritas
“Ini jadi perhatian, nanti tentu dari Bawaslu Kabupaten Karawang bisa menjelaskan aturan dan ketentuannya,” kata Andika saat rapat koordinasi Tim Pora di Hotel Mercure Karawang, Selasa (6/2/2024).
Andika juga berharap sinergi bersama semua pihak melakukan pengawasan orang asing yang berada dan berkegiatan di Kabupaten Karawang. Tujuannya agar tidak berdampak negatif terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024
“Jangan sampai nanti di pelaksanaan pemilu, ada contoh WNA ke TPS nyoblos nah itu kesalahan. Ini bentuk yang harus diantisipasi dan mungkin gangguan-gangguan lainnya,” kata Andika.
Kepala Imigrasi Karawang Petrus Teguh Arianto berharap, 20 instansi yang mengikuti rapat koordinasi memperkuat Tim Pora dalam pengawasan WNA pada Pemilu 2024.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada 2023 Sebesar 5,05 Persen
Petrus mengatakan di wilayah Kabupaten Karawang ada 1.046 orang asing yang memiliki izin tinggal di Karawang. Kemudian di Kabupaten Purwakarta ada 623 WNA.
Asal negara jumlah orang asing di Karawang dan Purwakarta yakni China, Jepang, India, Korea Selatan, dan Taiwan. Rinciannya WNA China ada 444 orang, 297 dari Jepang, 232 dari India, Korea Selatan sebanyak 199 orang, dan Taiwan ada 68 orang. Jumlah tersebut selama satu Januari 2023 hingga 8 Oktober 2023
Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana mengatakan, meski punya e-KTP, seorang WNA tidak bisa menggunakannya untuk mencoblos di Pemilu 2024.
Sebab, syarat untuk mencoblos adalah WNI, sementara dalam e-KTP tercantum status sebagai WNA.
“Tentu adanya Tim PORA ini dapat turut membantu kami dalam mengawasi. Termasuk kami sudah meneruskan ke pengawas TPS untuk mencegah adanya WNA ke TPS buat nyoblos,” kata Ade.