7 Februari 2025

Jualan hingga Gunakan Knalpot Brong di Karawang Bisa Dipidana

Kabar
Petugas gabungan melakukan razia dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di Karawang, Kamis (11/11/2024).
Petugas gabungan melakukan razia dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di Karawang, Kamis (11/11/2024).

AWESH.id-Penjualan, pembuatan, dan penggunaan knalpot Brong di Karawang dilarang. Masyarakat yang melanggar bisa dipenjara selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat yang dikeluarkan pada 21 Desember 2023. Pasal 19 huruf (i) dan (k) menyebut setiap orang atau badan diralang membuat, menjual, menggunakan knalpot racing atau brong apabila tidak sesuai standar nasional Indonesia tanpa izin.

Serta dalam pasal 63 terdapat sanksi pidana bagi pembuat, penjual dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyal Rp 50.000.000.

Baca juga: Penagihan Kredit Tak Boleh Pakai Ancaman

Polisi bersama Pemerintah Kabupaten Karawang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pada Rabu (10/1/2024), Polisi mendatangi sejumlah bengkel di Karawang. Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono mengimbau pemilik bengkel tidak menjual knalpot brong kepada konsumen.

“Kepada pemilik bengkel kami imbau agar tidak melayani pengendara memasang knalpot brong,” kata Lucky.

Lucky menyebut penggunaan knalpot ini dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama ketika sedang beristirahat. Sebab, suara knalpot ini sangat bising.

Kemudian pada Kamis (11/1/2024), Polres Karawang bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Karawang melakukan razia. Sebanyak 11 kendaraan pun terjaring razia. Pengendara yang terkena razia langsung diminta mencopot knalpotnya dan menggantinya dengan yang standar.

“Kita minta mereka ganti, silakan ambil ke rumah atau bisa langsung dicopot dan diganti di tempat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas