
AWESH.id-Kepolisian Resor (Polres) Karawang Polda Jawa Barat berhasil membongkar puluhan kasus narkotika, psikotropika, dan peredaran sediaan farmasi ilegal sepanjang Mei 2026 hingga 21 Mei 2026.
Kapolres Karawang Fiki Novian Ardiansyah menyebutkan, selama masa kepemimpinan Kasat Resnarkoba baru, Ferly Marasin, pihaknya berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dan tindak pidana kesehatan dengan total 24 tersangka.
“Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu seberat 1.440,63 gram atau sekitar 1,4 kilogram, narkotika sintetis 201,10 gram, dan ekstasi sebanyak tiga butir,” kata Fiki, Kamis (21/5/2026).
Dari sejumlah kasus tersebut, Kapolres menyoroti pengungkapan sabu seberat lebih dari satu kilogram yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Karawang pada Kamis (14/5/2026).
Kasus itu bermula dari penangkapan tersangka berinisial SD. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan kemasan plastik biru seberat 1.007,40 gram sabu, dua timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial DN alias Abah di Kampung Surabaya, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres menjelaskan, SD berperan sebagai kurir sabu yang mendapat pasokan dari seseorang berinisial TL alias Godek yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Karawang dan Purwakarta. Jika berhasil mengedarkan, per 100 gram mereka mendapat upah Rp 10 juta yang kemudian dibagi antara SD dan DN,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, DN sudah dua kali menerima kiriman sabu dari TL. Penangkapan kali ini merupakan kali ketiga mereka menerima pasokan dari pemasok yang sama.
“Para pelaku mengaku menjadi pengedar karena diiming-imingi narkoba gratis,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain pengungkapan kasus narkotika, Polres Karawang juga berhasil mengungkap 14 kasus sediaan farmasi berupa obat-obatan tertentu tanpa izin edar.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 30.075 butir dari berbagai jenis,” ujar Fiki.
Salah satu kasus besar yang diungkap terjadi pada 14 Mei 2026 dengan total barang bukti 17.640 butir obat keras yang diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Batujaya, Karawang dan Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka berinisial PP di wilayah Batujaya. Dari tangan pelaku, polisi menyita 8.070 butir obat sediaan farmasi ilegal.
Polisi kemudian melakukan pengembangan menggunakan metode scientific investigation melalui media digital hingga berhasil menangkap tersangka lain berinisial WA di Muaragembong, Bekasi.
“Dari penguasaan tersangka WA diperoleh lagi barang bukti sebanyak 9.570 butir obat sediaan farmasi. Dari hasil pemeriksaan diketahui pemasok utamanya berasal dari Aceh dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
Kapolres menegaskan, Polres Karawang berkomitmen memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba dan obat-obatan tertentu tanpa izin demi menjaga masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.