
AWESH.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait tata cara penagihan kredit atau pembiayaan oleh pelaku jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen. Salah satunya penasihan tidak boleh menggunakan ancaman.
Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan itu menekankan penasihan produk kredit atau pembiayaan kepada konsumen wajib dilaksanakan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.
Aturan ini juga memuat soal waktu penasihan kredit. Dalam Pasal 62 ayat 2 disebutkan, pelaku jasa keuangan wajib memastikan penasihan hanya dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.000 sampai 20.00 waktu setempat.
Baca juga: KCIC Sediakan Layanan Park and Ride untuk Perjalanan PP
Pelaku usaha juga wajib memastikan penasihan tidak dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Penasihan juga tidak boleh menggunakan tekanan, baik secara fisik maupun verbal.
Pelaku jasa keuangan juga wajib memastikan penasihan tidak dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Penasihan kredit juga hanya boleh dilakukan pada alamat penasihan dan domisili konsumen. Adapun penasihan di luar tempat atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.