AWESH.id-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta pemerintah daerah (pemda) menginteroperabilitaskan aplikasi layanan. Salah satunya di Pemkab Karawang.
Azwar Anas mengatakan, di Indonesia saat ini ada 27.000 aplikasi layanan pemerintah yang tercatat. Artinya jumlahnya lebih dari itu jika dengan yang tidak tercatat. Masalah menjamurnya aplikasi layanan juga sempat mendera Eropa. Dari yang sebelumnya 1.000 web service, saat ini telah diinteroperabilitaskan menjadi satu web servis.
Interoperabilitas merupakan kemampuan dari dua atau lebih sistem atau komponen untuk berbagi penggunaan data atau informasi. Atau dengan kata lain kemampuan interaksi antar aplikasi. Sehingga sistem layanan lebih ringkas.
“Terkait dengan (belanja) elektronik ke depan kita mendorong supaya tidak lagi aplikasi di berbagai daerah di Indonesia. Karena kan trennya aplikasi nambah terus. Padahal dengan nambah aplikasi, apalagi tidak terkoneksi satu dengan yang lain, ini akan menjadi PR baru buat rakyat,” kata Azwar usai kegiatan Menteri PAN – RB mengajar ASN di Aula Husni Hamid, Kantor Pemkab Karawang, Jawa Barat, Senin (21/8/2023).
Baca juga: KPU Karawang Tetapkan DCS, Ada Kepala Dinas hingga Pegawai BUMD
Namun, Azwar menyadari jika hal itu bukan pekerjaan mudah dan memerlukan komitmen. Apalagi saat ini tengah tren daerah membuat inovasi aplikasi layanan.
“Makanya saya berbarap bahwa ibu bupati (Bupati Karawang), apalagi di sini banyak perusahaan yang besar, bisa minta dibantu untuk interoperabilitaskan layanan dengan berbagai sistem yang ada dinas – dinas untuk disambungkan,” kata Azwar.
Dalam kegiatan mengajar ASN, Azwar menyampaikan sejumlah target baru dari Presiden Joko Widodo. Presiden menginginkan birokrasi bukan saja berbenah, melainkan juga bergerak untuk birokrasi yang berdampak. Ia tak ingin birokrasi terjebak pada rutinitas. Karennaya, Kemenpan RB memangkas proses bisnis layanan yang ada di Kemenpan RB dan paguyuban untuk ASN se-Indonesia.
Misalnya layanan kepegawaian dari 14 tahap dipangkas menjadi dua tahap dan layanan pensiun dari 8 tahap menjadi dua tahap.
“Harapan kami tadi dengan panjang lebar kita contohkan bagaimana pemda mulai dari asisten, bupati, camat, bisa memangkas proses – proses layanan dari yang tadinya panjang menjadi pendek,” katanya. (NIS)