AWESH.id-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta pemerintah daerah mencairkan tunjangan profesi guru triwulan 1 2024 sebelum 14 hari kerja dana masuk kas umum daerah.
Imabuan itu disampaikan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.
Sehubungan dengan terjadinya keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru triwulan I tahun 2024, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.
“Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” ujar Nunuk dalam keterangan yang AWESH.id terima.
Baca juga: Dorong Peluang Kerja Disabilitas, Sebanyak 78 Orang Kerja di Pabrik
Terkait proses penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru triwulan I tahun 2024 ke rekening guru, Nunuk menyebut hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru terdapat 26 pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru.
“Sebanyak 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” ujar Nunuk.
Ditjen GTK, kata Nunuk, akan terus memastikan kelancaran penyaluran tunjangan ke depan. Pihaknya juga mendorong satuan pendidikan dalam memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
“Yng jika memenuhi syarat akan diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya hal serupa (keterlambatan pencairan),” ujar Nunuk.