15 Januari 2025

Surat Persetujuan Pengunduran Diri Enam Kades Nyaleg Ditunggu Sebelum 4 November

Kabar
Komisioner KPU Karawang Kasum Sanjaya. KPU menunngu kelengkapan syarat kades yang nyaleg sebelum 4 November 2023.
Komisioner KPU Karawang Kasum Sanjaya. KPU menunggu kelengkapan syarat kades yang nyaleg sebelum 4 November 2023.

AWESH.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menunggu enam kepala desa (kades) menyerahkan surat persetujuan pengunduran diri hingga Daftar Calon Tetap (DCT) disahkan.

Komisioner KPU Karawang Kasum Sanjaya mengungkapkan, dalam Daftar Calon Sementara (DCS) terdapat enam kades yang mendaftarkan sebagai bakal calon legislatif. Di antaranya Alex Sukardi Kades Karyamulya Kecamatan Batujaya yang maju di Partai Golkar, Buchori Kades Sukakerta Kecamatan Cilamaya Wetan yang maju lewat Partai NasDem, dan Rusli Kepala Desa Segaran Kecamatan Batujaya yang maju dari PKS.

Baca juga: Kereta Api cepat Jakarta Bandung jadi Objek Vital Nasional

Kemudian Abah Salwani Kepala Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta yang maju lewat PKB, Darna Kepala Desa Dongkal Kecamatan yang maju via PDI Perjuangan, dan Ebeh Halim Kades Duren yang terdaftar di Partai Golkar.

Namun keenam kepala desa tersebut, kata Kasum, masih belum memberikan persyaratan lengkap, yakni surat persetujuan pengunduran diri. Kelengkapan itu harus dipenuhi sebelum pengesahan DCT pada 4 November 2023.

Baca juga: Modena Lirik Pasar Alat Rumah Tangga Modern di Karawang

“Mereka ini harus membuktikan surat persetujuan pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan,” kata Kasum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Wiwiek Trisnawati mengungkapkan, surat persetujuan pengunduran diri keenam kepala desa itu tengah diproses.

“Masih dalam proses,” ujar Wiwiek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas