AWESH.id-Masyarakat sudah bisa memesan tiket kereta api (KA) untuk keberangkatan hingga H-1 Lebaran 1444 Hijriyah pada Selasa (7/3/2023).
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan hingga 21 April 2023 dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access dan web kai.id. Juga seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
KAI (Persero) menerapkan kebijakan masyarakat dapat membeli tiket KA lebaran mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan. Maka mulai 26 Februari 2023 lalu, pelanggan sudah bisa membeli tiket KA keberangkatan awal Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Itu untuk jadwal berangkat 12 sampai 21 April 2023 atau H-10 sampai H-1 lebaran.
“Sementara jadwal keberangkatan selanjutnya dapat dipesan sesuai kebijakan pemesanan tiket yang mulai dijual sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan KA (H-45),” kata Eva dalam keterangan yang diterima AWESH.id, Selasa (7/3/2023).
Tiket KA lebaran mulai 10 hingga 1 hari pra lebaran, yakni 12 sampai 21 April 2023, ketersediaan tempat duduk sekitar 313.526. Sekitar 155.000 ribu telah terjual.
Eva menyebut jumlah pemesanan tiket dan ketersediaan tempat duduk bisa berubah. Mengingat penjualan masih berlangsung dan masih ada program KA tambahan.”Mayoritas pemesanan untuk keberangkatan H-4 sampai H-1 atau 18 sampai 21 April 2023. Sehingga, okupansi di beberapa KA pada tanggal tersebut ada yang sudah mencapai 90 persen untuk keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen,” ujar Eva.
Tiket KA lebaran yang dipesan kebanyakan menuju Yogyakarta, Kutoarjo, Purwokerto, Surabaya Pasar Turi, Semarang, Tegal, Kebumen, dan Kroya. Meski begitu, secara keseluruhan ketersediaan tempat duduk masih cukup tersedia.
“Masyarakat dapat menyesuaikan waktu keberangkatan, jika ketersediaan tiket pada jadwal favorit sudah terjual. Jadwal favorit yakni H-4 hingga H-1 lebaran Idhul Fitri,” ujarnya.
Syarat Vaksin Sesuai Aturan Terbaru KA Lebaran
Berikut aturan bagi penumpang KA Lebaran
1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Wajib vaksin ketiga (booster)
b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b. Tidak/belum menerima vaksi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a. Wajib vaksin kedua
b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c. Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan.
Jika orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus membuktikan dengan surat keterangan dari dokter sesuai ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
3. Usia 13-17 tahun:
a. Wajib vaksin keduab) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
One thought on “Tiket KA Lebaran H-10 sampai H-1 Lebaran Sudah Bisa Dipesan”