AWESH.id- Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) mengidentifikasi ada 337 spesies hewan dilindungi dan 339 titik mata air di Pegunungan Sanggabuana, Jawa Barat.
Hasil identifikasi dipaparkan dalam laporan akhir atas kajian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Pegunungan Sanggabuana Menjadi Kawasan Konservasi berupa Taman Nasional di depan Pemkab Karawang dan instansi terkait pada 27 Oktober 2023 lalu.
Acara ini juga mengundang Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi (RKK) KLHK, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Genetis dan Spesies (KKHSG) KLHK, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Perum Perhutani, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, Camat Tegalwaru dan Camat Pangkalan, dan Komandan Datasemen Pemeliharaan Daerah Latihan (Denharrahlat) Kostrad.
Baca juga: Pangkostrad Jadi Bapak Asuh Satwa Langka Penggunungan Sanggabuana
Ketua tim pelaksana kajian Bernard T. Wahyu Wiryanta mengatakan, paparan SCF juga menyertakan visual berupa foto dan video keanekaragaman hayati Pegunungan Sanggabuana. SCF mencatat teridentifiaksi 337 spesies satwa liar di Pegunungan Sanggabuana.
Rinciannya kelas Amphibia teridentifikasi sebanyak 16 spesies dari 6 family, kelas Aves sejumlah 165 spesies dari 64 family, Mamalia 26 spesies dari 14 family, dan kelas Insecta berhasil teridentifikasi 86 spesies dari 15 family. Kemudian dari kelas Pisces baru terdata 14 spesies dari 7 family dan Reptilia sudah terdata sebanyak 31 spesies dari 11 family.
Yang mengejutkan dari 337 satwa liar yang teridentifikasi, Sebanyak 41 jenis satwa masuk dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Selain terdapat 41 spesies satwa dilindungi, 267 spesies satwa yang ada masuk dalam IUCN Red List dengan rincian 2 spesies masuk dalam kategori Criticalliy Endagered (CR) atau kritis, 8 spesies kategori Endagered (EN) atau genting, 9 spesies dengan kategori Vulnerable (VU) atau rentan. Juga 15 spesies masuk dalam kategori Near Threatened (NT) atau hampir terancam, dan 233 dengan kategori Least Concern (LC) atau resiko rendah IUCN Red List.
“Selain masuk dalam daftar merah IUCN, 32 spesies satwa liar Sanggabuana juga masuk dalam daftar CITES, yaitu 5 spesies masuk dalam daftar Appendiks 1 CITES dan 27 spesies masuk dalam daftar Appendiks 2 CITES,” kata Bernard melalui sambungan telepon, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Katak Pohon Langka Bermotif Seperti Mutiara Ditemukan di Pegunungan Sanggabuana
Dalam laporannya, SCF juga berhasil mendata titik mata air di seluruh Pegunungan Sanggabuana sejumlah 339 titik. Rinciannya 148 titik mata air berada di hutan wilayah Kabupaten Karawang, 92 titik ada di Kabupaten Purwakarta, 25 titik mata air ada di Kabupaten Cianjur dan 74 titik mata air di Kabupaten Bogor. Laporan jumlah titik mata air di hutan Pegunungan Sanggabuana oleh SCF ini juga disertai koordinat lokasi titik mata air yang ada.
Lantaran dari hasil temuan keanekaragaman hayati Pegunungan Sanggabuana yang masih menyimpan satwa penting dan dilindungi, Bernard merekomendasikan Pemkab Karawang, Purwakarta, Cianjur dan Bogor segera memberikan Surat Dukungan dan mengajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera memproses usulan perubahan secara parsial fungsi hutan kawasan Pegunungan Sanggabuana menjadi kawasan konservasi kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Bernard mengatakan, walaupun kawasan Pegunungan Sanggabuana statusnya adalah hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas, namun oleh Perum Perhutani kawasan Sanggabuana ini dijadikan sebagai kawasan perlindungan dan tidak ada produksi. Sehingga tidak ada pemanenan atau penebangan kayu. Ini langkah bagus dari Perhutani dan layak diapresiasi.
“Namun dengan banyaknya satwa langka dan dilindungi, seharusnya status hutannya adalah kawasan konservasi. Jadi supaya ada upaya perlindungan dan pelestarian yang jelas dari Pemerintah,” ujar Bernard yang sudah melakukan penelitian dan pendataan satwa liar di Sanggabuana sejak tahun 2020 ini.
Kepala Bappeda Kabupaten Karawang Dindin Rachmadhy mengatakan, berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang bekerja sama dengan SCF, biodiversity atau keanekaragaman hayati Pegunungan Sanggabuana masih lengkap. Termasuk adanya 41 jenis satwa yang masuk dalam kategori dilindungi sesuai peraturan perundangan. Selain satwa dilindungi, beberapa satwa yang ada di Pegunungan Sanggabuana merupakan satwa endemik dan terancam punah.
“Selain itu, jenis-jenis tumbuhannya pun beragam dan mampu membentuk ekosistem unik dan menjadi daya dukung kawasan Pegunungan Sanggabuana,” kata Dindin.
Baca juga: Kembang Harendong hingga Bunga Laos Bisa Disulap jadi Olahan Lezat
Dindin mengatakan, dari hasil paparan laporan akhir yang sudah disampaikan oleh Tim SCF dan juga tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan terlihat dukungan agar usulan perubahan fungsi hutan Sanggabuana menjadi Kawasan konservasi Taman Nasional ini bisa terwujud. Hal ini dinilai akan banyak manfaat yang akan diperoleh.
“Baik dari sisi sosial, ekonomi, dan khususnya lingkungan akan sangat besar apabila kelak dapat dikelola dengan baik berbasis zonasi yang lengkap,” ujar Dindin.
Selain itu, keberadaan mata air yang tercatat sekitar 148 titik pun akan dapat lebih terlindungi. Sehingga dapat mengantisipasi kekeringan di sekitar wilayah tersebut.
Tahapan berikutnya setelah kajian awal ini, kata Dindin, yakni sosialisasi kepada Kepala Daerah Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur untuk kemudian bersama-sama mengajukan usulan perubahan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Gubernur Jawa Barat kemudian mengajukan Surat Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Secara Parsial kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI beserta persyaratan teknisnya,” ujarnya.