AWESH.id-Baru – baru ini, media sosial heboh soal gentrifikasi. Apa artinya?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gentrifikasi berarti imigrasi penduduk kelas ekonomi menengah ke wilayah kota yang buruk keadaannya atau baru saja diperbaharui dan dipermodern.
Baca juga: Tonggeng Keuyeup, MasakanĀ Khas Karawang yang Punah
Mengutip dari buku Glosarium Istilah Pemerintahan (2019) karya Toman Sony Tambunan, gentrifikasi adalah usaha peningkatan vitalitas suatu permukiman melalui peningkatan kualitas lingkungannya, namun tanpa menimbulkan perubahan yang berarti dari struktur fisik lingkungan permukiman.
Gentrifikasi dapat berdampak positif maupun negatif. Dampak itu dapat dilihat dari beberapa aspek. Seperti aspek fisik yang merupakan perubahan guna lahan dan harga lahan. Adapun dampak aspek non fisik meliputi ekonomi dan dan sosial.
Baca juga: Makanan Kesukaan Sukarno, dari Sayur Lodeh Rebung hingga Sambel Pecel
Dampak positif
Positifnya, ini misalnya menguntungkan bagi pemerintah, pengusaha real estate, dan investor.
Dampak negatif
Dampak negatif umumnya menimpa masyarakat berpenghasilan rendah yang berakhir pada proses pemindahan atau displacement. Perpindahan yang dimaksud yakni yang disadari, bukan karena suatu bencana dan tuntutan kerjaan.
Meski begitu, pemindahan kerap terjadi karena kebijakan publik, yang identik dengan pemaksaan.