7 Februari 2025

Link dan Cara Pemadanan NIK dan NPWP Secara online

Ototekno
Ilustrasi pemadanan NIK dan NPWP.
Ilustrasi pemadanan NIK dan NPWP.

AWESH.id-Pemerintah mewajibkan wajib pajak pribadi serta mendorong masyarakat untuk segera melakukan validasi dan pemadanan Nomor Induk Nasional (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tujuannya untuk memudahkan pelayanan wajib pajak terkait administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. 

Pemadanan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya ada pada Perpres (Peraturan Presiden)  Nomor 83 Tahun 2021 dan Keputusan Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. 

Baca juga: Cara Mengecek Keaslian e-Meterai

Melansir pajak.go.id, untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka www.pajak.go.id di browser Anda lalu tekan login.
2. Masukkan 15 digit NPWP, password dan kode keamanan.
3. Buka menu profil, masukkan NIK-ID Anda sesuai KTP, periksa validitas NIK-ID Anda dan klik tombol Ubah profil.
4. Logout/keluar dari menu profil untuk menguji keberhasilan langkah verifikasi.
5. Login kembali dengan NIK ID Anda. 

Penadaan data NIK sebagai NPWP dapat dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Sebab, mulai tanggal 1 Januari 2024 hanya NIK yang digunakan untuk seluruh fungsi perpajakan  dan akan berlaku seterusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas