
AWESH.id-Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dibuka sejak 12 Februari 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024. Para siswa sekolah menengah atas (SMA) sederajat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Abdul Kahar mengatakan, belum semua siswa lulusan SMA sederajat dari seluruh Indonesia memiliki KIP sekolah menengah atau terdata dalam basis data kesejahteraan sosial.
Oleh karena itu, jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin. Ketentuannya dibuktikan dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
Baca juga: Revitalisasi KCBN Muarajambi Jadi Prioritas
Kemudian bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Abdul mengatakan, program KIP Kuliah Merdeka bukan hanya sekedar program bantuan sosial yang memberikan bantuan uang kepada penerima. Namun merupakan sebuah program investasi bangsa melalui peningkatan akses bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Dengan KIP Kuliah Merdeka, kata Abdul, diharapkan seluruh mahasiswa penerima dapat melaksanakan kuliah dengan baik, lulus tepat waktu, dan mendapatkan prestasi akademik terbaik.
“Sehingga dapat bekerja dan berkarya untuk meningkatkan ekonomi keluarga sekaligus memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara,” kata Abdul dalam keterangan resminya.
Karena itu, ia meminta kepada pimpinan perguruan tinggi, ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-Dikti), kepala sekolah, guru BK se-Indonesia, untuk mendorong para siswa mempersiapkan dokumen dengan sebaik-baiknya. Sehingga memenuhi syarat dalam memenuhi bantuan pemeritah ini dalam bentuk beasiswa KIP Kuliah Merdeka.
Abdul mengungkapkan, pendaftaran KIP Kuliah dibuka sejak 12 Februari 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.
“Kemendikbudristek membuka kesempatan seluas-luasnya bagi anak-anak Indonesia yang berkeinginan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, sesuai dengan minatnya melalui skema beasiswa KIP Kuliah Merdeka,” katanya.
Penanggung Jawab Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Muni Ika mengatakan, pendaftaran calon penerima KIP Kuliah tahun 2024 dapat dilakukan oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus tahun 2024, 2023, dan 2022.
Para penerima KIP Kuliah Merdeka merupakan lulusan SMA sederajat yang telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi baik melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun Seleksi Mandiri perguruan tinggi.
Calon penerima harus diterima pada Perguruan Tinggi yang terakreditasi baik Perguruan Tinggi Akademik dan Vokasi di PTN maupun PTS dan kuliah pada Program Studi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Muni Ika mengatakan, semua calon penerima KIP Kuliah Merdeka wajib memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah Merdeka. Pendaftaran akun dapat dilakukan secara daring melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ mulai hari Senin, 12 Februari 2024.
Pendaftaran akun dapat dilakukan oleh siswa secara mandiri bagi siswa yang akan mengikuti SNBP, SNBT maupun seleksi mandiri.
“Bagi mahasiswa yang sudah diterima dan registrasi di Perguruan Tinggi melalui seleksi mandiri, Perguruan Tinggi dapat membantu mendaftarkan mahasiswa untuk memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah Merdeka. Setelah siswa menyelesaikan proses pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, siswa kemudian memilih jalur seleksi sesuai tahapan yaitu SNBP, SNBT maupun seleksi mandiri,” ujarnya.
Bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima melalui salah satu jalur seleksi di atas, kata Ika, akan dilakukan seleksi dan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi.
Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif.
Baca juga: Tiga Situs Sejarah di Karawang jadi Cagar Budaya
Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut:
1.Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2.Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 4. Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Syarat – syarat
1.Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
2.Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Berasal dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.