7 Februari 2025

Ajeng Karawang Ditetapkan jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Edukata
Ajeng Karawang Ditetapkan jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Kantor Bupati Karawang. Ajeng Karawang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) Indonesia dari Jawa Barat.

AWESH.id-Ajeng Karawang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) Indonesia dari Jawa Barat.

“Ajeng Karawang telah ditetapkan sebagai WWTB Indonesia asal Jawa Barat pada akhir 2022,” Kepala Sub Koordinasi Pengembangan Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Neni Martini, Kamis (9/3/2023).

Ajeng Karawang merupakan seni pertunjukan dengan seperangkat instrumen alunan musik dengan tangga nada pelog atau laras laras yang berasal. Alunan musik itu berasal dari alat seperti kendang, ketuk, gong, saron, bonang, kedempung, kecrek, dan terompet.

“Salah satu ciri yang menonjol adalah nada tinggi dari terompet. Ajeng memiliki sejumlah lagu khusus,” kata Neni.

Hanya saja, kata Neni, ada persoalan karena generasi sepuhnya banyak yang telah tiada. Sedang penerusnya belum menguasai semua lagu berikut instrumennya. “Generasi mudanya hanya hafal beberapa lagu,” kata Neni.

Baca Juga: Sosok Nace Permana Pejuang Seni dan Budaya Asal Karawang

Selain Ajeng Karawang, Ini Warisan Budaya Tak Benda Seni dari Karawang

Selain itu, kesenian dari Karawang lainnya sudah jadi WWTB Indonesia yakni Topeng Banjet dan teranyar silat godot. Melansir dari warisanbudaya.kemdikbud.go.id, seni pertunjukan ini ada sejak tahun 1.900 atau abad ke-20 di Karawang.

Pemerintah Provinsi Jabar menetapkan Silat Godot sebagai WBTB Jabar pada 7 sampai 8 Desember 2022. Pengumuman penetapan pada 28 Februari 2023.

Silat Godot merupakan seni bela diri jarak dekat yang memanfaatkan tenaga lawan, bukan mengadukan kekuatan dengan lawan. Teknik jurus Godot terdari atas pengalahan sendi kuncian lawan.Godot bukan saja seni bela diri, melainkan cerminan budaya dari Karawang.

Pesilat Godot banyak terdapat di wilayah Tirtamulya, Cilamaya, Cikampek, dan Kotabaru. Adapun salah satu padepokannya ada di Kampung Sukaati, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Neni mengatakan, proses penetapan WBTB bertahap. Pertama Kabupaten atau kota mengusulkan kesenian dan Kebudayaan ke pemerintah provinsi. Setelah ditetapkan di provinsi, pemprov lalu mengusulkan ke pemerintah pusat.

Setelah pemerintah pusat melalui Kemdikbud menetapkan sebagai WBTB Indonesia. Kemudian, pemerintah RI mengusulkan sebagai WBTB dunia ke UNESCO.

“Tidak mudah karena melalui tahapan dan kajian yang ketat,” ujarnya.

 

One thought on “Ajeng Karawang Ditetapkan jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ke Atas